• Home
  • Hukrim
  • Polda Riau Kesulitan Cari Tersangka Baru Korupsi Dana Hibah Bengkalis

Polda Riau Kesulitan Cari Tersangka Baru Korupsi Dana Hibah Bengkalis

Selasa, 09 Desember 2014 21:34 WIB
PEKANBARU : Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau mengaku kesulitan menetapkan tersangka baru dalam penyidikan dugaan korupsi dana Hibah kabupaten Bengkalis. 

Meski memberi sinyal akan menetapkan tersangka baru dalam dugaan korupsi hibah senilai Rp 230 miliar di Kabupaten Bengkalis itu, namun dari 2000 orang penerima uang itu, hanya 1300 orang yang baru diperiksa.

Dalam kasus yang telah menetapkan mantan ketua DPRD Kabupaten Bengkalis, Jamal Abdillah ini diduga dilakukan secara berjamaah. Sebab, selain banyak nya penerima dana hibah termasuk Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), terdapat pula penyalahgunaan wewenang yang dilakukan pejabat selain Jamal.

Kasubdit III Bidang Tipikor Ditreskrimsus AKBP Yusuf Rahmanto menjelaskan, tersangka baru bakal diumumkan, setelah melihat perkembangan berkas mantan Ketua DPRD Bengkalis periode 2009-2014 tersebut.

"Tahun depan, sekitar Januari 2015, akan dilakukan pengembangan dari kasus tersangka Jamal. Kasus ini tidak dilakukan sendiri, melainkan berjamaah," ujar Yusuf, Selasa (9/12).

Saat ini, jelas Yusuf, penyidiknya masih menunggu hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau. Dari hasil audit akan diketahui berapa kerugian negara yang ditimbulkan oleh kasus tersebut.

"Tadi penyidik sudah ke BPKP untuk menanyakan perkembangan hasil audit. Penyidik ingin hasil audit yang dilakukan segera diperoleh supaya berkas Jamal bisa dinyatakan lengkap," terang Yusuf.

Sambil menunggu hasil audit, penyidikan akan mengirimkan berkas Jamal ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau untuk diteliti (tahap I). Jika ada kekurangan, berkasnya akan dikembalikan untuk dilengkapi (P-19).

Menurut Yusuf, penyidikan kasus hibah di Bengkalis tergolong sulit. Dari 2.000 lebih penerima, penyidik hanya menemukan sekitar 1.300 penerima. "Penerimanya sulit ditemui, kadang ada yang melaut, ada yang ke Malaysia. Begitulah alasan yang diterima di lapangan," ungkap Yusuf.

Dalam menelusuri kasus ini, sebelumnya penyidik sudah menggeledah kantor DPRD Kabupaten Bengkalis. Penggeledahan dipimpin langsung Yusuf dan dibantu tujuh penyidik. 

Hasilnya, penyidik menyita beberapa dokumen dari Bagian Risalah Persidangan, Bagian Keuangan, ruang kerja DPRD Bengkalis dan Rumah Dinas Ketua DPRD Bengkalis.

Penyidik juga memeriksa Jamal sebagai tersangka beberapa waktu lalu dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Bengkalis. Jamal ditetapkan sebagai tersangka, setelah penyidik memeriksa 10 orang saksi.

Dalam proses penyidikannya, tim penyidik tidak bisa memeriksa Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Bengkalis yakni Sekdakab Bengkalis Asmaran Hasan karena meninggal dunia.

Dugaan penyalahgunaan wewenang penganggaran hibah mulai diselidiki Polda Riau atas laporan masyarakat. Bantuan itu diberikan kepada 2.000 Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kabupaten Bengkalis pada 2011 lalu. Pemberian bantuan diduga tidak tepat sasaran.

(mdk/mdk)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Hukrim
Komentar