Mantan Anak Buah Annas Maamun Ditetapkan Tersangka Korupsi Jembatan Pedamaran
Selasa, 09 Desember 2014 21:35 WIB
PEKANBARU : Bertepatan dengan peringatan Hari Anti Korupsi 9 Desember 2014, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menetapkan anak buah Annas Maamun sewaktu menjadi Bupati Rokan Hilir (Rohil) saat itu, inisial IK sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pembangunan jembatan Padamaran I dan II, pada tahun 2008-2010,.
Dalam kasus yang merugikan negara sebesar Rp 251.839.754.000 ini, IK saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) Rohil, dari anggaran yang digunakan untuk membangun jembatan itu memakan uang negara hingga Rp 529.000.000.000.
Tak sendiri, IK ditetapkan sebagai tersangka bersama kawan-kawannya karena melakukan pencairan terhadap dua jembatan itu, di masa mantan Bupati Rokan Hilir, Annas Maamun, Gubernur Riau nonaktif saat ini, yang ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait korupsi suap alih fungsi lahan dan ijon proyek.
"Tersangka yang ditetapkan yakni inisial IK dan kawan-kawannya," ujar Kepala Kejati Riau, Setya Untung Arimuladi SH MH, kepada merdeka.com, Selasa (9/11).
Dalam kasus ini, dasar hukum kegiatan tersebut, adalah Peraturan Daerah (Perda) nomor 02 tahun 2009 tentang Peningkatan Dana Anggaran dengan tahun jamak pembangunan jembatan Padamaran I dan Jembatan Padamaran II tanpa dasar hukum yang jelas.
"Dan akibatnya negara dirugikan karena terjadi pengeluaran dana pembangunan jembatan tersebut yang seharusnya tidak dianggarkan atau dikeluarkan pada tahun 20012 sebesar Rp 66.241.327.000 untuk jembatan pedamaran I, dan sebesar Rp 38.993.938.000 untuk jembatan pedamaran II, serta tahun 2013 sebesar Rp 146.604.489.000 untuk jembatan Pedamaran II," jelas Untung.
Sebelum menetapkan tersangka, kata Untung, sejak 24 oktober 2014 lalu, Tim penyelidik Kejati Riau, telah mengumpulkan bahan keterangan dan data sebagaimana diatur dalam pasal 184 KUHAP, di mana dalam perjalanannya, dari hasil bahwa terkait dengan penanganan kasus tersebut, Tim berkesimpulan, telah memperoleh bukti permulaan yang cukup.
"Tim berpendapat, penyelidikan dugaan Tipikor pembangunan jembatan Padamaran 1 dan 2, dinaikkan menjadi tahap penyidikan, untuk sementara tim telah menetapkan tersangka inisial IK dan kawan kawan," jelas Untung.
Selanjutnya Tim telah menjabarkan untuk melakukan pemeriksaan, dalam tahap penyidikan terkait dugaan korupsi Jembatan peninggalan Annas Maamun, yang masih diselidiki keterlibatannya ini.
(mdk/mdk)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Hukrim
Keberadaan KPAID Rokan Hulu Dipertanyakan
-
Hukrim
Direktur PT GTC Resmi Tersangka Atas Kasus Penipuan Travel Perjalanan Umroh
-
Hukrim
Demo Ratusan Mahasiswa Turunkan Jokowi-JK Berlangsung Ricuh di DPRD Riau
-
Hukrim
WN Malaysia Ditangkap Polisi Pekanbaru
-
Hukrim
Operasi Simpatik 2015 Libatkan 330 Petugas Gabungan
-
Hukrim
Penyidik KPK Periksa Empat Mantan Anggota DPRD Riau

