Polda Riau Tangkap DPO Penyelundup Gula Thailand
Senin, 16 Desember 2013 14:13 WIB
PEKANBARU - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau berhasil menangkap Awi alias Tingseng, buronan yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak Januari 2013, karena terkait kasus penyelundupan gula Thailand.
"Saat ini yang bersangkutan telah ditahan untuk kepentingan penyidikan," kata Kepala Bidang Humas Polda Riau Ajun Komisaris Besar Guntur Aryo Tejo dihubungi Antara di Pekanbaru, Senin siang.
Guntur mengatakan informasi yang diterima masih sebatas penangkapan dan penahanan seorang buronan tersebut, namun belum diketahui kronologi upaya yang dilakukan aparat sebelumnya.
"Yang jelas, informasi yang saya terima itu bahwa benar Tongseng berhasil ditangkap dan sekarang telah ditahan di Mapolda. Menegani kapan dan dimana yang bersangkutan ditangkap, saya belum dapat informasi detailnya," kata dia.
Data dari Bidang Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Ditreskrimsus Polda Riau sejak Januari 2013 telah menetapkan Awi alias Tongseng sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyeludupan gula di Riau.
Dari informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa hal itu terungkap setelah kepolisian berhasil mengamankan ratusan karung berisikan gula sebagai barang bukti tanpa dilengkapi dokumen yang sah dari satu unit kapal yang melintas di daerah perairan Belading, Kecamatan Sabak Auh, Kabupaten Siak, awal 2013.
Gula tersebut, menurut informasi kepolisian, diselundupkan oleh pelaku dan komplotan tersangka dari Thailand.***(ant)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Hukrim
Kasat Reskrim Polres Siak Tinjau Korban Percobaan Pencurian di Kampung Dosan
-
Sosial
Bupati Siak Afni Dorong Penyelesaian Konflik HGU di Jakarta
-
Hukrim
Operasi Narkotika Diperketat di Bengkalis, Ratusan Pelaku Ditangkap
-
Hukrim
Kejari Bengkalis Musnahkan Barang Bukti 110 Perkara Inkracht
-
Lingkungan
Rumah Kompos Pekanbaru Dorong Pengurangan Sampah TPA Muara Fajar
-
Politik
DPRD Pekanbaru Desak Prioritas Drainase 2026

