• Home
  • Hukrim
  • Polda Riau Tangkap Wanita Pengedar 2.420 Butir Ekstasi di Pekanbaru

Polda Riau Tangkap Wanita Pengedar 2.420 Butir Ekstasi di Pekanbaru

Jumat, 15 Agustus 2014 20:48 WIB

PEKANBARU - Seorang wanita berinisial ASN ditangkap anggota Dit Res Narkoba Polda Riau, Senin (11/8/14) I Jln Raawa Bening, Sidomulyo, Tampan, Pekanbaru. Dari tangan tersangka disita 2.420 pil ekstasi. Barang haram ini, didapat ASN dari bandar besar inisial UJ. 

Direktur Res Narkoba Polda Riau Kombes Pol Hermansyah SH SIK kepada wartawan, Jumat (15/8/14) mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat disekitar tempat persembunyian ASN. "Anggota lalu melakukan penyelidikan, kemudian berhasil menangkap tersangka,," kata Hermansyah. 

Tidak hanya pil ekstasi, polisi juga menemukan dan menyita barang bukti 6 paket kecil sabu senilai jutaan rupiah. "Dari penangkapan ini, kita berhasil mengamankan 6 paket kecil Narkotika berjenis Sabu serta 2.420 pil ekstasi berlogo H warna Cream, dengan nilai berkisar ratusan juta Rupiah," terang Hermansyah. 

Selain meringkus ASN, polisi juga berhasil menangkap bandar lainya dari tersangka berinisial MAS Alias Ari di Jalan Harapan Jaya Kelurahan Sail Kecamatan Tenayan Raya Pekanbaru. 

"Dari tangan Ari, polisi juga amankan barang bukti berupa 6 Kilogram ganja senilai Rp7 Juta,"pungkasnya. Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau tengah memburu seorang pria inisial UJ, bandar besar pemasok 2.420 butir pil ekstasi dan 6 kg ganja serta 6 paket kecil Narkotika berjenis Sabu dengan total senilai Rp1,3 Miliar. 

"Setelah menangkap ASN, kita bergerak memburu bandar besarnya inisial UJ, karena ASN mengaku mendapat barang bukti tersebut dari UJ yang berasal dari Medan," ujar Direktur. 

Kedua tersangka terancam pidana maksimal hukuman mati atau sseumur hidup. Mereka dikenakan melanggar Undang-undang tentang Narkotika nomor 35 tahun 2009. ***(gem)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Hukrim
Komentar