Polisi Menang Prapid, Penahan Tersangka Anthony Hamzah Sah
Wili Hidayat Senin, 07 Februari 2022 19:48 WIB
RIAUHEADLINE.COM - Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang, menolak permohonan praperadilan terkait penetapan tersangka pengrusakan perumahan PT Langgam Harmuni, Anthony Hamzah, oleh Polres Kampar.
Hal itu di sampaikan Majelis Hakim dalam agenda sidang pembacaan putusan di PN Bangkinang, yang di pimpin oleh Hakim Ketua ERSIN, S.H., M.H., pada hari Senin (7/2/2022).
Di hadapan peserta sidang, Hakim membacakan amar putusan, yang menyatakan menolak permohonan Pemohon Anthony Hamzah untuk seluruhnya.
Membebankan biaya perkara kepada Pemohon. Dan menyatakan Polda Riau dan Polres Kampar sebagai tergugat atau termohon menang dalam sidang praperadilan ini.
Dalam persidangan itu, Majelis Hakim juga menyampaikan pertimbangan dari putusan itu.
Di antaranya menyatakan penyidikan dan SPDP yang telah di terbitkan oleh Termohon adalah sah menurut hukum. Karena merupakan rangkaian dalam penanganan Laporan Polisi nomor : LP/332/X/2020/Riau/Res Kampar tanggal 16 Oktober 2020.
Penetapan Pemohon sebagai Tersangka, adalah sah menurut hukum. Karena telah di dukung lebih dari 2 (dua) alat bukti yang sah berupa keterangan para saksi, keterangan 2 orang Ahli dan alat bukti surat serta barang bukti.
Surat penetapan DPO yang di terbitkan oleh Termohon, adalah sah menurut hukum. Karena merupakan tindak lanjut atas tidak hadirnya Pemohon memenuhi 2 kali panggilan Termohon dan Pemohon tidak di temukan keberadaannya saat di upayakan untuk di bawa.
Penangkapan dan penahanan diri Pemohon, sah menurut hukum karena telah di lengkapi dengan administrasi penyidikan dan tembusan surat perintah penangkapan dan penahanan diri Pemohon telah di berikan kepada keluarga Pemohon.
Kemudian, dalam perkara ini, Hakim tidak menemukan adanya klausa perlindungan LPSK, yang membuat Pemohon tidak boleh hadir untuk berikan keterangan sebagai Tersangka di Polres Kampar.
Polda Riau dan Polres Kamar Menang Prapid, Lanjut Proses Tersangka Anthony Hamzah
Menyikapi putusan PN Bangkinang, yang menyatakan Polda Riau dan Polres Kampar menang, Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, menyatakan tetap melanjutkan penyidikan kasus ini secara profesional dan tidak ada intervensi dari pihak manapun.
“Alhamdulilah kita menang Prapid yang di ajukan oleh tersangka AH. Kasus Pengerusakan perumahan PT Langgam Harmuni di Kampar," kata Sunarto, melanjutkan.
"Oleh karena itu, penanganan perkaranya tetap berlanjut, kami jalankan proses hukum secara profesional, segera kami tuntaskan,” ujar Sunarto Senin malam.
Sebelumnya, Puluhan massa yang tergabung dalam Forum Masyarakat Peduli Koperasi Petani Sawit Makmur (Kopda-M), sempat menggelar aksi di depan Gedung Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang, Senin (07/02/2022).
Aksi tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap Polres Kampar dan PN Bangkinang yang kini tengah memproses hukum salah satu dosen Universitas Riau, Anthony Hamzah.
Anthony Hamzah adalah Ketua Kopsa-M periode 2016-2021 yang tersandung kasus penyerangan terhadap rumah dinas karyawan PT Langgam Harmuni beberapa waktu lalu. Ia di duga menjadi otak dalam aksi tersebut.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Sumber : Siara Pers Media
Tags PT Langgam Harmuniberita riau hari iniBerita Riau TerkiniPengadilan Negeri BangkinangPolda RiauPolres KamparPraperadilanTersangka Anthony Hamzah
Komentar
Berita Terkait
-
Hukrim
Abdul Wahid Bantah Perintah Setoran di Sidang Tipikor Pekanbaru
-
Ekbis
Produksi Padi Riau Naik 12,7 Persen, Targetkan Ketahanan Pangan Hingga 2029
-
Lingkungan
Riau Dorong Swasembada Pangan Nasional, Petani Milenial Jadi Kunci Modernisasi Pertanian
-
Hukrim
Polisi Kehutanan Gakkum Riau Usut Jaringan Pembunuh Gajah Sumatera di Blok Ukui
-
Ekbis
Perkuat Keamanan Obvitnas, Apical dan Polda Riau Tandatangani Pedoman Kerja Teknis 2025
-
Sosial
PWI Riau Bekukan 9 Kepengurusan PWI Kabupaten Kota

