• Home
  • Hukrim
  • Polisi Tangkap Dua ABG Pelaku Curanmor di Pelalawan

Polisi Tangkap Dua ABG Pelaku Curanmor di Pelalawan

Kamis, 23 Januari 2014 16:49 WIB

PANGKALANKERINCI - Jajaran Mapolsek Bandar Sikijang berhasil membekuk dua pelaku aksi pencurian diberbagai kecamatan di Kabupaten Pelalawan. Ironisnya, kedua pelaku masih ABG. 

Keduanya, sebelumnya, sukses beroperasi melakukan tindakan pencurian. Sasaran pencurian adalah, sepeda motor, telepon genggam dan sejumlah benda-benda berharga.

Namun naas bagi kedua pelaku aksi pencurian mereka harus terhenti pada Kamis dinihari sekira pukul 04.00 wib, keduanya dibekuk oleh jajaran anggota Polsek Bandar Sikijang. 

Kedua pelaku antara lain Wahyudi Lubis (18) warga Dusun Kampung Baru Sorek Satu, Kecamatan Pangkalan Kuras dan Leo Pernando (16) merupakan warga yang sama.

Awal penangkapan terhadap kedua tersangka yakni bermula ketika melakukan aksi di Simpang Beringin Kecamatan Bandar Sikijang terhadap korban M Harris. Korban yang berprofesi sebagai penjual warung Bandrek, didatangi kedua korban.

Tidak ada gerak gerik yang mencurigakan, korban mendengar suara orang berjalan sedang menuju arahnya, korban mengira yang datang pembeli minumannnya, akan tetapi yang dilihatnya adalah dua orang pelaku sedang mengambil telepon genggamnnya yang terletak di atas meja jualan.

Begitu aksi tersebut diketahui korban kedua pelaku langsung melarikan diri dengan mengunakan Sepeda Suzuki Shogun tampa plat Nomor Polisi.

Sejurus itu juga korban langsung menghubungi Polsek Bandar Seikijang. Begiti laporan masuk anggota Polsek Bandar Sikijang melakukan pengejaran. Kedua tersangka dapat dibekuk di desa Simpang Beringin.

Kapolres Pelalawan melalui Kasubag Humas, AKP G. Lumban Toroun mengatakan, Kamis (23/1/14) membenarkan penankapan dua pelaku ini. 

Ditambahkannya, hasil dari pengembangan, sepeda motor yang digunakan kedua tersangkan merupakan, hasil tindakan pencurian, antara lain di Pangkalan Kerinci, Sorek dan Seikijang.

"Kedua pelaku sudah di amankan di Mapolsek Bandar Sikijan untuk pengusutan lebih lanjut," tandas Lumban.***(feb)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Hukrim
Komentar