• Home
  • Hukrim
  • Polres Dumai Tetapkan 16 Tersangka Pelaku Karhutla dan Perambah

Polres Dumai Tetapkan 16 Tersangka Pelaku Karhutla dan Perambah

Selasa, 01 April 2014 13:46 WIB
DUMAI - Tim Pemburu Pembakar Hutan dan Lahan (Karhutla) Polres Dumai sudah mengamankan 16 tersangka. Sebanyak 6 tersangka melakukan tindak pidana Karhutla dan 10 lainnya merupakan tersangka pembalakan liar. 

"Sudah 16 tersangka diamankan Tim Pemburu Tersangka Karhutla. Mereka yakni para pembakar hutan dan lahan serta pembalak liar," kata Kapolres Dumai AKBP Yudi Kurniawan, Selasa (1/4/14).

Dikatakan Yudi Kurniawan, Tim Pemburu Pelaku Karhutla diperkuat oleh 60 personel Polres Dumai. Setidaknya ada dua tim dibentuk untuk meringkus pelaku pembakaran yang meresahkan masyarakat dua bulan ini. 

"Apalagi Kapolri Jendral Polisi Sutarman sudah memerintahkan untuk menembak pelaku pembakaran hutan dan lahan yang melakukan perlawanan. Dua tim yang dibentuk masing-masing beranggotakan 30 personel," ungkapnya. 

Dijelasknya, mereka melakukan tugas penegakan hukum di wilayah yang terdapat kebakaran hutan di lokasi tersebut, khususnya di Wilayah Dumai. Satgas Polres Dumai Pemburu Pembakar Hutan dan Lahan ini berisikan personel dari satuan di jajaran polres. Baik Polsek, Intel, Reskrim dan Sabhara.

Lebih lanjut, kata Yudi, satgas pemburu hutan dan lahan bertugas agar pelaku karhutla dapat dihukum pidana hingga pengadilan. Tim tersebut akan bertugas hingga 4 April 2014 mendatang. Terutama hingga Masa Tanggap Darurat diberlakukan.

"Mudah-mudahan dengan ada kegiatan ini masyarakat akan sadar dengan kondisi lingkungannya, bahwa melakukan pembakaran dan perambahan itu melanggar aturan hukum," pungkas Kapolres Dumai AKBP Yudi Kurniawan.***(adi)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Hukrim
Komentar