• Home
  • Sosial
  • KPID Riau Serahkan 5 IPP Lembaga Penyiaran

KPID Riau Serahkan 5 IPP Lembaga Penyiaran

Selasa, 01 April 2014 15:35 WIB
PEKANBARU - Bersempena Hari Penyiaran Nasional (Hasiarnas) ke-81, 1 April 2014 ini, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Riau menyerahkan lima Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) lembaga penyiaran. 

Kelima lembaga penyiaran tersebut adalah Gemilang FM dan Gemilang TV (lembaga penyiaran publik lokal Inhil), Hidayah FM Pekanbaru, Rohul Harmoni FM, dan Inhu TV Kabel. Penyerahan dilaksanakan di Kantor KPID Riau Jalan Gajah Mada Pekanbaru. 

Dikatakan oleh Wakil Ketua KPID Riau, Alnofrizal, penyerahan IPP ini menjadi bagian terpenting dalam proses perizinan lembaga penyiaran. Sebab memang, setelah izin ditandatangani Menteri Komunikasi dan Informasi, IPP tersebut diserahkan ke lembaga penyiaran bersangkutan melalui KPID di daerah masing-masing. 

"Dan kita sengaja memilih hari penyiaran 1 April ini sebagai waktu penyerahan IPP dengan maksud juga untuk menyemarakkan hari penyiaran nasional," kata Alnofrizal. 

Dilanjutkan Alnofrizal, dari 5 izin yang diserahkan tersebut, ada dua lembaga penyiaran publik lokal, yakni Gemilang TV Inhil dan Gemilang FM Inhil. 

"Dua lembaga penyiaran milik pemerintah ini sudah punya izin, satu lagi radio milik pemerintah kabupaten Pelalawan. Ke depan, kita akan terus gesa lembaga penyiaran milik pemerintah yang lain mengurus izinnya," kata Alnofrizal. 

Sementara itu, Kordinator Perizinan KPID Riau, Cecep Suryadi, menambahkan bahwa dalam waktu dekat ini KPID Riau akan menggelar Evaluasi Dengar Pendapat (EDP) bagi lembaga penyiaran yang mau mengurus izin. 

"Dan sekarang sudah ada tiga pemohon baru izin, dan bagi lembaga penyiaran lain yang mau mengurus izin, silahkan datang ke KPID menyampaikan izinnya untuk kita proses," tutup Cecep. ***(rls)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Sosial
Komentar