Polres Inhu Tangkap Dua Pelaku Pesta Sabu Dalam Kamar
Rabu, 29 Juli 2015 19:28 WIB
RENGAT - Dua warga Kecamatan Peranap Inhu ditangkap aparat Kepolisian Sektor Peranap dalam satu penggerebekan di sebuah rumah di Desa Pandan Wangi Kecamatan Peranap, Indragiri Hulu. Kedua warga ini ditangkap dalam kamar saat sedang memakai narkoba jenis sabu-sabu.
Penangkapan terhadap dua tersangka dilakukan Rabu (29/7/2015) dini hari, sekitar pukul 00.30 WIB. Kedua warga desa yang ditangkap tersebut adalah, Hermanto (32) dan Jhony Aris alias Jhon Engkeng (50) warga Depan Pasar Baru Kelurahan Peranap Kecamatan Peranap di dalam rumah milik Herianto.
"Penangkapan bermula dari informasi masyarakat, kemudian petugas Polsek Peranap melakukan penyelidikan dan benar ada dua pria yang sedang mengkonsumsi sabu," ungkap Kapolres Inhu AKBP Ari Wibowo melalui kasubag Humas Polres Inhu Iptu Yarmen Djambak, Rabu (29/7/2015).
Dari penangkapan kedua orang pelaku kasus narkoba ini, polisi menyita 5 bungkus plastik kecil sabu-sabu, 1 buah timbangan Digital, 2 buah bong hisap, 4 buah pirex kaca, 3 buah pipet dan 5 unit Handphone dengan rincian, 2 Blacberry, 2 Nokia dan 1 Samsung lipat warna putih.
Saat ini para pelaku dan barang bukti sudah diamankan di polsek Peranap. Serta dilaksanakan pemeriksaan saksi serta pelaku serta melaksanakan BAP terhadap kedua tersangka.
(rdk/hrc)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Hukrim
Operasi Narkotika Diperketat di Bengkalis, Ratusan Pelaku Ditangkap
-
Hukrim
F1QR Lanal Dumai Gagalkan Penyelundupan Sabu 5,404 KG dari Malaysia
-
Hukrim
KPPBC Dumai Amankan Tersangka dan 19.516 Butir Ekstasi dari Malaysia
-
Hukrim
Inilah Fakta Anak Lilis Karlina yang Masih Kecil Jadi Bandar Narkoba
-
Hukrim
BNN Tangkap Oknum Polisi dan Warga Sipil Bawa 50 Kilogram Narkoba di Dumai
-
Bengkalis
Bupati Bengkalis Buka Seminar Kebangsaan Peringatan Hari Anti Narkoba

