Polres Kuansing Tangkap Empat Penambang Emas Ilegal
Rabu, 13 Mei 2015 11:47 WIB
KUANSING - Ternyata aksi penambang emas ilegal dikawasan hukum Polsek Singingi belum juga kunjung reda. Kemarin, Selasa(12/5/15) sekitar pukul 12.00 WIB, personil Polsek Singingi berhasil menangkap empat orang pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang beroperasi di Desa Logas Hilir.
Keempat orang tersebut yakni, Pinas (19) warga Inuman. Maryan Deni Saputra (22) asal Desa Tanjung Godang. Peldi Setiawan (20) asal Desa Logas. Supriadi alias Jefri (45) asal Desa Logas Hilir.
Saat ditangkap, keempat orang ini kedapatan menggunakan mesin dompeng serta peralatan lainya. Tidak hanya itu, para penambang ini juga diketahui menggunakan air raksa sebagai bahan untuk pengumpul butiran emas.
Sekedar diketahui, air raksa ini dinilai cukup berbahaya apabila mengenai bagian kulit, tidak hanya itu, limbah air raksa juga berbahaya bagi lingkungan sekitarnya.
Kapolres Kuansing ketika dihubungi wartawan pagi ini, Rabu(13/5/15) melalui Kasubag Humas Iptu Musabi via telepon membenarkan adanya penangkapan itu.
Kata Musabi, keempat tersangka saat ini sudah diamankan di sel tahanan Polres Kuansing guna untuk pemeriksaan selanjutnya.
"Keempat pelaku dititip di rutan polres dan dilakukan proses sidik sesuai LP/14/A/V/2015/RIAU/RES. KUANSING/SEK. SINGINGI tanggal 12 mei 2015," ungkap Musabi.
(rdk/rtc)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Ekbis
Mengenal Jalur Pemasaran Asuransi Bancassurance & Kinerja Sequis Financial
-
Lingkungan
Aktivitas Pertambangan Tanpa Izin Merusak Lingkungan di Kuansing
-
Ekbis
Pegadaian Luncurkan Produk Titipan Emas dan Gadai Titipan Emas
-
Maritim
Pelindo 1 Dumai Sukses Layani Ekspor Peti Kemas Internasional
-
Hukrim
Info Razia Bocor, Seluruh Alat Berat Lenyap dari Lokasi Tambang Emas Ilegal di Kuansing
-
Maritim
Pelindo 1 Cabang Dumai Resmi Layani Peti Kemas Internasional

