• Home
  • Hukrim
  • Polres Meranti Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Peningkatan Jalan Tanjungmayat

Polres Meranti Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Peningkatan Jalan Tanjungmayat

Senin, 16 Mei 2016 19:11 WIB
MERANTI - Mencuat kabar penetapan tersangka baru oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Kepulauan Meranti dalam kasus pekerjaan peningkatan Jalan Tanjungmayat Selatpanjang.

Kali ini giliran Kuasa Penggunaan Anggaran (KPA) Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti berinisial DJ ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini setelah Penyidik Polres Meranti usai gelar perkara.

Informasi yang berhasil dihimpun, DJ ini merupakan tersangka ketiga setelah sebelumnya tim penyidik tipikor juga telah menetapkan dua orang lainnya, Ha selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan MR selaku rekanan pengerjaan peningkatan Jalan Tanjungmayat Selatpanjang sebagai tersangka. 

Ha ditetapkan sebagai tersangka pada tahun 2015 lalu. Sedangkan MR ditetapkan sebagai tersangka pada awal tahun 2016 dan DJ ditetapkan sebagai tersangka menjelang pertengahan tahun 2016. 

Tim penyidik tipikor Polres Kepulauan Meranti belum berhasil dikonfirmasi hingga berita ini dimuat. 

Sebelumnya, Kasi Pidsus Kejari Selatpanjang, Wahyu Hidayat, menjelaskan dugaan korupsi peningkatan Jalan Tanjungmayat Selatpanjang anggaran tahun 2012 itu diproses karena ditemui kesalahan dalam pengelolaan keuangan negara. 

Dalam berkas Surat Perintah Membayar (SPM) direalisasi sebesar 100 persen dari pagu anggaran Rp1,8 miliar. Padahal, tambah Wahyu, progres dari pembangunan itu hanya sekitar 80 persen.

(rdk/grc)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Korupsi
Komentar