Polres Rohil Tangkap 15 Pengedar Sabu dan Pil Extasi
Go Riau Kamis, 17 Oktober 2019 14:31 WIB
ROKAN HILIR - Jajaran Polres Rokan Hilir, Riau menangkap 15 orang. Dari jumlah itu, satu diantaranya wanita cantik yang ditangkap saat berada di depan rumahnya.
Mereka adalah pengedar narkoba dengan barang bukti sabu dan pil ekstasi. Masing-masing pelaku mengedarkan narkoba dengan berat bervariasi di Kabupaten Rokan Hilir, Riau.
“Kita menangkap 15 tersangka pengedar narkoba jenis sabu total 178,46 gram, dan 16,5 butir pil ekstasi,” ujar Kapolres Rokan Hilir AKBP Muhammad Mustofa, Rabu (16/10/2019).
Para tersangka ditangkap dalam kurun waktu 10 hari sejak 30 September hingga 10 Oktober 2019 di lokasi dan waktu yang berbeda, wilayah Rokan Hilir. Sejumlah barang bukti menunjukkan mereka sebagai pengedar yang selama ini meresahkan masyarakat.
Kasat Reserse Narkoba Polres Rokan Hilir AKP Herman Pelani menambahkan, saat ini para tersangka ditahan untuk kepentingan penyidikan. Tersangka pertama yang ditangkap adalah seorang wanita cantik berkulit putih inisial RY (29).
“RY ditangkap di depan rumahnya, Kelurahan Bagan Batu dengan barang bukti 11 paket atau 1,01 gram sabu dan 9 butir pil ekstasi, serta uang tunai Rp 500 ribu,” kata Herman.
Herman menyebutkan, RY merupakan pengedar narkoba karena di rumahnya ditemukan barang bukti seperti timbangan digital untuk menimbang sabu. “Ditemukan juga 16 buah plastik bening pembungkus sabu,” jelas Herman.
Kemudian ada 14 pria juga berprofesi sama dengan RY yakni sebagai pengedar narkoba. Para tersangka di tangkap di lokasi berbeda, ada yang di rumahnya, ada juga di kedai tuak. Bahkan ada yang diciduk saat akan transaksi narkoba.
Para tersangka yaitu pengangguran inisial Su (21), HS (28), mahasiswa inisial MH (20). Ru (37), MH (38), IS (31), RR (23), RL (24), RS (29). Kemudian TM (21), KN (22), HG (28), Ew (25), HR (32).
“Sasaran mereka di kalangan pelajar dan anak-anak muda, jadi mereka ingin merusak generasi bangsa," kata Herman.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka ditahan untuk proses hukum selanjutnya.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Hukrim
F1QR Lanal Dumai Gagalkan Penyelundupan Sabu 5,404 KG dari Malaysia
-
Hukrim
KPPBC Dumai Amankan Tersangka dan 19.516 Butir Ekstasi dari Malaysia
-
Hukrim
Inilah Fakta Anak Lilis Karlina yang Masih Kecil Jadi Bandar Narkoba
-
Hukrim
BNN Tangkap Oknum Polisi dan Warga Sipil Bawa 50 Kilogram Narkoba di Dumai
-
Bengkalis
Bupati Bengkalis Buka Seminar Kebangsaan Peringatan Hari Anti Narkoba
-
Hukrim
Kapolda Riau Minta Jajaran Tindak Tegas Bandar Narkoba

