• Home
  • Hukrim
  • Polres Rohil Tangkap Perempuan Pemilik 15 Kg Ganja Kering

Polres Rohil Tangkap Perempuan Pemilik 15 Kg Ganja Kering

Kamis, 06 Agustus 2015 16:27 WIB
Seorang wanita paruh baya ditangkap di Rohil atas kepemilikan 15 kg daun ganja kering. Ia ditangkap setelah polisi mengembangkan informasi dari masyarakat.
ROKAN HILIR - Wanita paruh baya NT alias Up (48) ditangkap jajaran Polsek Bagansinembah Rokan Hilir. Pasalnya, yang bersangkutan kedapatan memiliki daun ganja kering sekira 15 kg. 

Berdasarkan informasi yang berhasil dirangkum wartawan, wanita tersebut warga Nuansa RT 003 RW 001 Kelurahan Bahtera Makmur Kota, Kecamatan Bagan Sinembah ditangkap di jalan lintas Riau-Sumut KM 1 kepenghuluan Bagan Batu, Kecamatan Bagansinembah. 

Dan selain meringkus tersangka, aparat kepolisian juga turut mengamankan barang bukti satu kardus besar yang berisikan daun ganja kering sebanyak 3 bungkus ukuran besar atau sekitar 15 kilogram. 

Penangkapan bermula Kamis (6/8/15) sekitar pukul 05.00 WIB, petugas mendapatkan informasi dari warga masyarakat yang menyebutkan di sekitar TKP atau tepatnya di depan warung milik tersangka sering terjadi transaksi narkoba.  

Menyikapi informasi tersebut, kemudian Tim Opsnal Polsek Bagansinembah langsung meluncur ke lokasi yang dimaksudkan. 

Dan setelah tiba di depan warung tersebut, atau tepatnya sekitar pukul 05.30 WIB petugas mendapati ada seorang wanita yang sedang berdiri di pinggir jalan dan di sampingnya ada satu kotak kardus besar. 

Kemudian petugas yang berpakaian preman langsung mendekati dan mencoba menanyakan tentang kepimilikan kardus tersebut. Kepada petugas, tersangka mengaku kalau kardus itu miliknya. 

Namun, ketika ditanya perihal isi kardus yang ada di sebelahnya itu tersangka terlihat bingung menjawabnya, kecurigaan petugas semakin besar dan kemudian langsung membuka isi kardus tersebut. Setelah diperiksa, petugas menemukan 3 bungkusan besar yang diduga berisikan daun ganja kering. 

Selain itu, petugas juga turut mengamankan barang bukti lain berupa uang tunai sebesar Rp265 ribu, satu buah spidol warna hitam emas merk Valencia serta satu unit HP senter warna hitam. Dan untuk proses selanjutnya, akhirnya tersangka berikut barang bukti langsung digelandang ke Mapolsek Bagan Sinembah. 

Kapolres Rokan Hilir, AKBP Subiantoro SH Sik yang dikonfirmasi wartawan melalui Kapolsek Bagansinembah, Kompol Dody Harza Kesumah SH Sik Msi membenarkan penangkapan tersebut. 

"Benar, dan sekarang terhadap tersangka berikut barang bukti telah kita amankan dan masih kita mintai keterangan guna pengembangan dan penyidikan lebih lanjut lagi," jelas Dody.

(rdk/rtc)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Narkoba
Komentar