• Home
  • Hukrim
  • Polres Rohil Ungkap Tiga Kasus Pembunuhan dan Pemerkosaan

Polres Rohil Ungkap Tiga Kasus Pembunuhan dan Pemerkosaan

Yulius Selasa, 06 November 2018 14:58 WIB
ROKAN HILIR - Satreskrim Polres Rokan Hilir gelar press release kasus pembunuhan dan pemerkosaan bersama Kapolsek Pujud AKP Damuri Siregar SIK SH dan Kabag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH beserta para penyidik Satreskrim Polres Rokan Hilir, Selasa (06/11/2018) pukul 09.35 Wib di markas polisi itu. 

Dijelaskan KBO Satreskrim Polres Rohil Iptu Amru Abdullah SIK, pengungkapan penemuan mayat yang di dalam lobang sampah sawit Jalan Lintas Riau-Sumut KM 39, Kepenghuluan Balai Jaya, Kecamatan Balai Jaya yang terjadi Jum'at (30/12/2016) sekira Pukul 10.00 Wib berdasarkan laporan masyarakat. 

Mayat itu berjenis kelamin laki-laki dengan identitas Dedi Syahputra Alias Dedi (18), beralamat di Jalan Parit Jawa, Kepenghuluan Labuhan Tangga RT 003 Rw 001 Kecamatan Bangko dengan barang bukti (bb) yang ditemukan di TKP 1 helai baju motif batik warna merah, 1 helai jaket warna hitam les orange, 1 helai celana jeans warna biru, 1 helai celana dalam warna coklat dan 1 buah tali pinggang warna hitam. 

Tim Satreskrim Polres Rohil melakukan penyelidikan dan Rabu (22/11/2017) melakukan penangkapan terhadap pelaku SA (22) Alias IP yang beralamat di Jalan Pusara Kampung Medan, Kepenghuluan Labuhan Tangga Besar, Kecamatan Bangko dan sudah divonis 12 tahun oleh Pengadilan Negri Rohil. 

Dan untuk pelaku yang kedua, MS (25) Alias IY yang beralamat di Desa Sei Lobah Dusun III Perbaungan, Kecamatan Sei Kepayang Kabupaten Asahan Sumut. 

Ditambahkan Kapolsek Pujud AKP Rahmad Damhuri Siregar SH, pengungkapan kasus penemuan mayat yang diduga korban pembunuhan, terjadi Sabtu (27/10/2018)sekira Pukul 11.00 Wib di kebun kelapa sawit milik Udin di Dusun Simpang Jengkel, Desa Kasang Bangsawan, Kecamatan Pujud. Dengan identitas korban Mariyani (30) beralamat di Jalan Murini RT 02 Rw 02, Kepenghuluan Bakti Makmur Kecamatan Bagan Sinembah Rohil. 

Satreskrim Polres Rohil melakukan penyelidikan dan Kamis (01/11/2018) tim melakukan penangkapan terhadap pelaku TPR (32) beralamat di Simpang Jengkol RT 02 RW 01, Kepenghuluan Kasang Bangsawan Kecamatan Pujud. 

Pelaku ditangkap di Rimbo Bujang Kabupaten Tebo Provinsi Jambi. Dari keterangan pelaku bahwa perbuatan pembunuhan tersebut dilakukannya Sabtu (06/10/2018) sekira pukul 15.00 Wib di kebun kelapa sawit, dengan (bb) satu (1) unit sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam tanpa no Pol dan satu (1) unit Hp Nokia warna hijau. 

Kemudian untuk pengungkapan kasus pembunuhan dan pemerkosaan yang terjadi Rabu (24/10/2018), sekira pukul 23.30 Wib, dengan identitas korban seorang anak perempuan usia antara 11-12, duduk di kelas V SDN 003 Desa Tanjung Medan, berdasarkan laporan masyarakat, Kapolsek Pujud AKP Rahmad Damhuri Siregar bersama Kanit Reskrim Bripka Joan Kurnian dan anggota langsung melakukan olah TKP. 

"Setelah mendapat petunjuk dan saksi-saksi di lapangan, akhirnya pelaku pembunuhan dan pemerkosaan ditangkap di rumahnya pada hari Kamis Tanggal 25/10/2018, sekira Pukul 03.15 Wib. Setelah dilakukan interogasi pada awalnya pelaku tidak mengakui perbuatannya, namun setelah ditemukan satu helai baju di dalam rumahnya, yang digunakan pelaku, akhirnya pelaku mengakui perbuatannya,” terangnya. 

Dengan barang bukti yang ditemukan di TKP yaitu, Satu bilah pisau cutter warna merah, satu helai celana panjang warna abu rokok, satu baju kaos oblong warna putih, satu helai celana dalam warna biru muda, satu buah jilbab warna coklat, satu buah tutup kepala (anak jilbab) warna hitam, satu buah ikat rambut warna hitam, satu helai baju pramuka, satu (1) helai kaos singlet warna putih, satu (1) tas ransel warna merah muda, satu (1) buku gambar warna biru,Satu (1) buah buku tulis, satu (1) pasang kaos kaki warna hitam putih, satu (1) pasang sepatu warna hitam Merk Cherno.

(rtc/yul)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags PembunuhanPolres Rohil
Komentar