Polres Rohul Tangkap Dua Truk Angkut Kayu Olahan Ilegal dari Sumut
Jumat, 02 Mei 2014 10:30 WIB
PASIRPANGARAIAN - Dua truk colt diesel asal Padang Lawas Utara (Paluta) Sumatera Utara diamankan jajaran Polres Rokan Hulu (Rohul), Kamis (1/5/14). Truk diamankan karena mengangkut sekitar 10 kubik kayu olahan campuran tanpa dokumen.
Kepala Polres Rohul AKBP H. Onny Trimurti Nugroho mengungkapkan dua truk bak kuning pengangkut kayu tanpa dokumen itu yang diamankan oleh Polsek Tambusai pada Kamis sekitar pukul 11.30 WIB.
Kedua truk nopol BB 8052 LJ dengan sopir berinisial A. Siregar dan truk nopol BB 9219 FP dibawa oleh sopir berinisial B. Harahap diamankan pada saat anggota Polsek Tambusai melaksanakan razia di depan markasnya di Dalu-dalu.
"Saat anggota razia, melintas dua colt diesel yang membawa kayu olahan. Kata sopirnya, kayu itu dari Sipiongot, Kecamatan Dolok, Kabupaten Paluta (Sumut-red), dan rencananya akan diantar ke Payakumbuh (Sumbar-red)," kata Kapolres Onny, Kamis malam.
"Karena tidak memiliki dokumen yang sah, truk diamankan di Mapolsek Tambusai dan kemudian dilimpahkan ke Mapolres Rohul guna penyidikan lebih lanjut," tambah AKBP Onny.***(zal)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Sosial
Regulasi Perizinan Berbasis Risiko Diperkuat Pemko Dumai Lewat Bimtek
-
Ekbis
Proyek Pipa Transmisi Gas Dumai-Sei Mangke Capai 30 Persen
-
Nasional
Budi Arie Setiadi, Video Viral dan Sanksi Projo
-
Hukrim
Tengku Muhammad Nasir Ditangkap di Aceh Setelah Jadi Buronan Kasus Korupsi Dishub Dumai
-
Politik
KUA-PPAS Perubahan 2026 Disepakati, APBD Dumai Naik Jadi Rp2,246 Triliun
-
Sosial
Instalasi Jaringan Listrik PLN di Ratu Sima Dikeluhkan Warga

