• Home
  • Hukrim
  • Polres Siak Gulung Tiga Pelaku Illegal Loging di Hutan Mangkapan

Polres Siak Gulung Tiga Pelaku Illegal Loging di Hutan Mangkapan

Minggu, 23 Oktober 2016 19:10 WIB
SIAK - Jajaran Kepolisian Resort Siak, Provinsi Riau mengamankan tiga pelaku yang tertangkap tangan melakukan "illegal logging" di kawasan hutan Desa Mangkapan, Sungai Apit.

"Pelaku ditangkap saat kepolisian melakukan patroli dengan berjalan kaki ke dalam hutan di wilayah KM 7 Buton, Sungai Apit," kata Kapolres Siak AKBP Restika P Nainggolan, Minggu.

Lebih lanjut, setelah perjalanan sepanjang 4 km ditemukan tersangka atas nama Yudha yang tengah melangsir kayu menggunakan sepeda motor yang dimodifikasi untuk mengangkut kayu-kayu.

"Tim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim AKP Reza Mahendra langsung mangamankan pelaku dan membawa tim patroli ke dalam hutan," paparnya.

Sekitar 2 km dari kejadian pengamanan, ditemukan lagi tersangka Safrudin tengah menggesek kayu sebanyak satu kubik.

"Pelaku S langsung diamankan, pada saat diidentifikasi ia mengaku kayu potongan tersebut akan diberikan pada saudara Harahap," ucap Kapolres.

Berdasakan keterangan Y dan S, polisi langsung melakukan penyelidikan ke rumah Harahap. Disana ditemukan tiga kubik kayu yang tidak dilengkapi dengan dokumen sah.

"Dari ketiga tersangka kami mengamankan empat kubik kayu, tiga diantaranya di rumah Harahap, satunya di lokasi perambahan. Kemudian satu gergaji mesin dan dua jeriken bensin," kata Restika.

Ketiga tersangka dan semua barang bukti kini diamankan di Mapolres Siak untuk penyelidikan lebih lanjut. Pihaknya tidak akan berhenti untuk menumpas perambah hutan secara liar.

Sumber: ANTARA
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags
Komentar