Polresta Pekanbaru Tangkap Pengedar Sabu Asal Aceh
Kamis, 20 Februari 2014 18:24 WIB
PEKANBARU - Sat Narkoba Polresta Pekanbaru, berhasil menangkap seorang pengedar barang haram jenis sabu, T Saddam (32) asal aceh dijalan suka karya, Kecamatan Tampan Pekanbaru, Rabu (19/2) sekitar pukul 16.00 WIB. Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan 3 paket sabu seharga Rp 10 juta.
Penangkapan terhadap seorang pengedar asal Aceh Utara ini, setelah pihak kepolisian mendapat informasi dari masyarakat akan adanya transaksi penjualan narkoba. Berangkat dari informasi tersebut petugas langsung bergerak cepat untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka di Jalan Sukakarya, Kecamatan Tampan.
"Berangkat dari informasi masyarakat tersebut kita langsung melakukan penyelidikan terhadap tersangka," ungkap Kasat Res Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Hicca Alexfonso Siregar, Kamis (20/2/14).
Seorang tersangka asal Desa Alue Rambe, Kecamatan Kuta makmur, Provinsi Nangroe Aceh ditangkap saat sedang menunggu pembelinya. Setelah mengetahui keberadaan tersangka, tanpa membuang-buang waktu, Petugas langsung meyergap tersangka.
Dari tangan terangka petugas mendapati 3 paket sabu senilai Rp 10 juta dan tanpa perlawanan langsung diseret ke Polresta Pekanbaru guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. "Dari tersangka kita dapati 3 paket sabu senilai 10 juta," Ungkap Hicca.
Terhadap kasus ini Pihak Kepolisian Sat Narkoba Polresta Pekanbaru masih melakukan penyidikan dan pengembangan terhadap jaringan tersangka yang menyebutkan inisial Sy yang juga berasal dari Aceh. "Saat ini, kami masih lakukan pengembangan terhadap jaringan peredaran narkoba lainya," tutup Kompol Hicca.
Tersangka terancam penjara selama 20 tahun karena disangkakan melanggar Undang-undang tentang Narkotika nomor 35 Tahun 2009. ***(gem)
Penangkapan terhadap seorang pengedar asal Aceh Utara ini, setelah pihak kepolisian mendapat informasi dari masyarakat akan adanya transaksi penjualan narkoba. Berangkat dari informasi tersebut petugas langsung bergerak cepat untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka di Jalan Sukakarya, Kecamatan Tampan.
"Berangkat dari informasi masyarakat tersebut kita langsung melakukan penyelidikan terhadap tersangka," ungkap Kasat Res Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Hicca Alexfonso Siregar, Kamis (20/2/14).
Seorang tersangka asal Desa Alue Rambe, Kecamatan Kuta makmur, Provinsi Nangroe Aceh ditangkap saat sedang menunggu pembelinya. Setelah mengetahui keberadaan tersangka, tanpa membuang-buang waktu, Petugas langsung meyergap tersangka.
Dari tangan terangka petugas mendapati 3 paket sabu senilai Rp 10 juta dan tanpa perlawanan langsung diseret ke Polresta Pekanbaru guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. "Dari tersangka kita dapati 3 paket sabu senilai 10 juta," Ungkap Hicca.
Terhadap kasus ini Pihak Kepolisian Sat Narkoba Polresta Pekanbaru masih melakukan penyidikan dan pengembangan terhadap jaringan tersangka yang menyebutkan inisial Sy yang juga berasal dari Aceh. "Saat ini, kami masih lakukan pengembangan terhadap jaringan peredaran narkoba lainya," tutup Kompol Hicca.
Tersangka terancam penjara selama 20 tahun karena disangkakan melanggar Undang-undang tentang Narkotika nomor 35 Tahun 2009. ***(gem)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Hukrim
Kasat Reskrim Polres Siak Tinjau Korban Percobaan Pencurian di Kampung Dosan
-
Sosial
Bupati Siak Afni Dorong Penyelesaian Konflik HGU di Jakarta
-
Hukrim
Operasi Narkotika Diperketat di Bengkalis, Ratusan Pelaku Ditangkap
-
Hukrim
Kejari Bengkalis Musnahkan Barang Bukti 110 Perkara Inkracht
-
Lingkungan
Rumah Kompos Pekanbaru Dorong Pengurangan Sampah TPA Muara Fajar
-
Politik
DPRD Pekanbaru Desak Prioritas Drainase 2026

