Polresta Pekanbaru Tangkap Pengedar Sabu Asal Aceh
Kamis, 20 Februari 2014 18:24 WIB
PEKANBARU - Sat Narkoba Polresta Pekanbaru, berhasil menangkap seorang pengedar barang haram jenis sabu, T Saddam (32) asal aceh dijalan suka karya, Kecamatan Tampan Pekanbaru, Rabu (19/2) sekitar pukul 16.00 WIB. Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan 3 paket sabu seharga Rp 10 juta.
Penangkapan terhadap seorang pengedar asal Aceh Utara ini, setelah pihak kepolisian mendapat informasi dari masyarakat akan adanya transaksi penjualan narkoba. Berangkat dari informasi tersebut petugas langsung bergerak cepat untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka di Jalan Sukakarya, Kecamatan Tampan.
"Berangkat dari informasi masyarakat tersebut kita langsung melakukan penyelidikan terhadap tersangka," ungkap Kasat Res Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Hicca Alexfonso Siregar, Kamis (20/2/14).
Seorang tersangka asal Desa Alue Rambe, Kecamatan Kuta makmur, Provinsi Nangroe Aceh ditangkap saat sedang menunggu pembelinya. Setelah mengetahui keberadaan tersangka, tanpa membuang-buang waktu, Petugas langsung meyergap tersangka.
Dari tangan terangka petugas mendapati 3 paket sabu senilai Rp 10 juta dan tanpa perlawanan langsung diseret ke Polresta Pekanbaru guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. "Dari tersangka kita dapati 3 paket sabu senilai 10 juta," Ungkap Hicca.
Terhadap kasus ini Pihak Kepolisian Sat Narkoba Polresta Pekanbaru masih melakukan penyidikan dan pengembangan terhadap jaringan tersangka yang menyebutkan inisial Sy yang juga berasal dari Aceh. "Saat ini, kami masih lakukan pengembangan terhadap jaringan peredaran narkoba lainya," tutup Kompol Hicca.
Tersangka terancam penjara selama 20 tahun karena disangkakan melanggar Undang-undang tentang Narkotika nomor 35 Tahun 2009. ***(gem)
Penangkapan terhadap seorang pengedar asal Aceh Utara ini, setelah pihak kepolisian mendapat informasi dari masyarakat akan adanya transaksi penjualan narkoba. Berangkat dari informasi tersebut petugas langsung bergerak cepat untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka di Jalan Sukakarya, Kecamatan Tampan.
"Berangkat dari informasi masyarakat tersebut kita langsung melakukan penyelidikan terhadap tersangka," ungkap Kasat Res Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Hicca Alexfonso Siregar, Kamis (20/2/14).
Seorang tersangka asal Desa Alue Rambe, Kecamatan Kuta makmur, Provinsi Nangroe Aceh ditangkap saat sedang menunggu pembelinya. Setelah mengetahui keberadaan tersangka, tanpa membuang-buang waktu, Petugas langsung meyergap tersangka.
Dari tangan terangka petugas mendapati 3 paket sabu senilai Rp 10 juta dan tanpa perlawanan langsung diseret ke Polresta Pekanbaru guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. "Dari tersangka kita dapati 3 paket sabu senilai 10 juta," Ungkap Hicca.
Terhadap kasus ini Pihak Kepolisian Sat Narkoba Polresta Pekanbaru masih melakukan penyidikan dan pengembangan terhadap jaringan tersangka yang menyebutkan inisial Sy yang juga berasal dari Aceh. "Saat ini, kami masih lakukan pengembangan terhadap jaringan peredaran narkoba lainya," tutup Kompol Hicca.
Tersangka terancam penjara selama 20 tahun karena disangkakan melanggar Undang-undang tentang Narkotika nomor 35 Tahun 2009. ***(gem)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Ekbis
6 Pilihan Popok Sweety Sesuai Kebutuhan Si Kecil, Mana yang Cocok untuk Anak Anda?
-
Pendidikan
Tahun Baru Islam Jadi Momentum Pemko Dumai Perkuat Karakter Religius Pemuda
-
Lingkungan
Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Kapolda Riau Pimpin Penanaman Mangrove di Dumai
-
Sosial
Hari Lahir Pancasila 2026 di Dumai Berlangsung Khidmat, Perkuat Persatuan Bangsa
-
Sosial
Hari Raya Waisak 2026 Jadi Bukti Kokohnya Kerukunan Umat Beragama di Indonesia
-
Politik
Hewan Kurban Presiden di Dumai, Sapi Samson 950 Kilogram Jadi Kebanggaan Peternak Lokal

