Polrestabes Pekanbaru Amankan Pemuda Pemilik 40 Kilogram Ganja
Senin, 16 Juni 2014 17:31 WIB
PEKANBARU - Seorang pemuda berinisial E (25) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru di Jalan Kartama, Marpoyan Damai. Polisi menyita barang bukti 40 kilogram daun ganja kering siap edar, Jumat (13/6/14).
Dari hasil pemeriksaan, ganja tersebut didapat dari Aceh. Polisi yang mendapat laporan dari masyarakat tersebut, turun kelokasi dan melakukan penyelidikan. Saat dilakukan penggerebekan, dari lokasi petugas menemukan tersangka sedang melakukan transaksi jual beli narkoba.
Petugas langsung mengamankan tersangka bersama barang buktinya daun ganja kering sebanyak 40 bal yang beratnya mencapai 40 kg.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Robert Harianto melalui Wakapolresta AKBP Sugeng Putut Wicaksono, saat dikonfirmasi wartawan, Senin (16/5/14) tersangka kini ditahan di sel Mapolresta Pekanbaru.
"Anggota juga masih melakukan pemeriksaan terhadap bandar ganja 40 kg itu. Untuk dilakukan pengembangan guna menangkap pelaku lainnya," katanya.
Polisi masih melakukan pengembangan tengah memburu dua orang yang ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). "Masih ada dua orang lagi yang diduga terlibat peredaran ganja ini, saat ini masih kita kejar," kata Putut.
Akibat ulahnya tersangka terancam penjara, selama-lamanya seumur hidup. Penyidik menjeratnya melanggar Undang-undang nomor 35 tahun 2009. ***(gem)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Hukrim
Kasat Reskrim Polres Siak Tinjau Korban Percobaan Pencurian di Kampung Dosan
-
Sosial
Bupati Siak Afni Dorong Penyelesaian Konflik HGU di Jakarta
-
Hukrim
Operasi Narkotika Diperketat di Bengkalis, Ratusan Pelaku Ditangkap
-
Hukrim
Kejari Bengkalis Musnahkan Barang Bukti 110 Perkara Inkracht
-
Lingkungan
Rumah Kompos Pekanbaru Dorong Pengurangan Sampah TPA Muara Fajar
-
Politik
DPRD Pekanbaru Desak Prioritas Drainase 2026

