Polsek Dumai Timur Ciduk Dua Penghisap Ganja
Selasa, 04 Maret 2014 11:15 WIB
DUMAI -Aparat polisi dari Tim Opsnal Polsek Dumai berhasil menangkap dua pemuda sedang asik menghisap ganja di kawasan Kelurahan Bumi Ayu Kecamatan Dumai Selatan. Adalah dua orang pemuda itu JP dan PH.
Kapolsek Dumai Timur Kompol Bayu Wicaksono kepada media ini, Selasa (4/3/14) mengatakan, penangkapan terhadap dua orang tersebut berawal informasi dari masyarakat yang masuk ke pihaknya.
Lantas saat Anggota Buser Polsek Dumai Timur melaksanakan patroli pada Minggu, sekitar pukul 05.00 WIB, tim menemukan sekumpulan anak muda di Samping Pipa Bumi Ayu. Melihat gelagat mencurigakan dilakukan pemeriksaan dan penggeladahan terhadap tujuh orang anak muda.
"Ternyata dua diantaranya diduga sedang menghisap ganja, ganja tersebut sudah dilinting. Dua lintingg ganja ternyata dihisap bergantian. Setelah menjalani pemeriksaan mereka ternyata memiliki empat linting ganja, dua linting ganja sudah dihisap," katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya, kata Bayu, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 111 Ayat 1 Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Mereka pun sudah kita amankan beserta barang bukti. Dan pemuda lainnya sudah dibebaskan, karena tidak cukup bukti menghisap ganja," ungkap mantan Kasat Reskrim Polres Dumai ini.
Kapolsek Dumai Timur ini tidak henti-hentinya melakukan sosialisasi tentang bahaya narkoba dan narkotika kepada masyarakat. Maka dari itu pihaknya sangat mendukung adanya peran serta masyarakat dalam masalah ini.***(adi)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Sosial
Regulasi Perizinan Berbasis Risiko Diperkuat Pemko Dumai Lewat Bimtek
-
Ekbis
Proyek Pipa Transmisi Gas Dumai-Sei Mangke Capai 30 Persen
-
Nasional
Budi Arie Setiadi, Video Viral dan Sanksi Projo
-
Hukrim
Tengku Muhammad Nasir Ditangkap di Aceh Setelah Jadi Buronan Kasus Korupsi Dishub Dumai
-
Politik
KUA-PPAS Perubahan 2026 Disepakati, APBD Dumai Naik Jadi Rp2,246 Triliun
-
Sosial
Instalasi Jaringan Listrik PLN di Ratu Sima Dikeluhkan Warga

