Polsek Tenayan Raya Musnahkan Barang Bukti Ganja 1 Kg
Rabu, 22 Januari 2014 16:05 WIB
PEKANBARU - Anggota Polsek Tenayan Raya melaksanakan pemusnahan barang bukti ganja seberat kurang lebih satu kilogram yang didapat dari tersangka A (35) warga asal Sumatera Barat (Sumbar), Rabu (22/1/14) pagi.
Pemusnahan tersebut langsung dipimpin oleh Kapolsek Tenayan Raya Kompol Kukuh Yulianto Widodo serta anggota, perwakilan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Kejari Pekanbaru. Ganja tersebut dibakar di dalam suatu wadah. "Sudah disisakan barang buktinya untuk di persidangan, nanti," ungkap Kapolsek.
Seperti diberitakan sebelumnya, polisi menangkap tersangka di sekitaran Kantor Camat Tenayan Raya, beberapa waktu lalu. Polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan menemukan 96 paket ganja berukuran kecil seharga Rp50 ribu (per paket) serta sekitar setengah kilogram ganja berbentuk utuh yang belum dipaketkan tersangka.
"Total seluruhnya, sekitar satu kilogram. Selain ganja petugas juga menemukan alat bukti lainnya berupa 600 lembar plastik bening, satu unit telepon genggam, uang tunai ratusan ribu rupiah, dan tangkai ganja kering," kata Kukuh.
Akibat perbuatannya, tersangka terancam hukuman penjara selama-lamanya dua puluh tahun karena dikenakan melanggar Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ***(gem)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Ekbis
6 Pilihan Popok Sweety Sesuai Kebutuhan Si Kecil, Mana yang Cocok untuk Anak Anda?
-
Pendidikan
Tahun Baru Islam Jadi Momentum Pemko Dumai Perkuat Karakter Religius Pemuda
-
Lingkungan
Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Kapolda Riau Pimpin Penanaman Mangrove di Dumai
-
Sosial
Hari Lahir Pancasila 2026 di Dumai Berlangsung Khidmat, Perkuat Persatuan Bangsa
-
Sosial
Hari Raya Waisak 2026 Jadi Bukti Kokohnya Kerukunan Umat Beragama di Indonesia
-
Politik
Hewan Kurban Presiden di Dumai, Sapi Samson 950 Kilogram Jadi Kebanggaan Peternak Lokal

