• Home
  • Hukrim
  • Polsek Tenayan Raya Musnahkan Barang Bukti Ganja 1 Kg

Polsek Tenayan Raya Musnahkan Barang Bukti Ganja 1 Kg

Rabu, 22 Januari 2014 16:05 WIB

PEKANBARU - Anggota Polsek Tenayan Raya melaksanakan pemusnahan barang bukti ganja seberat kurang lebih satu kilogram yang didapat dari tersangka A (35) warga asal Sumatera Barat (Sumbar), Rabu (22/1/14) pagi. 

Pemusnahan tersebut langsung dipimpin oleh Kapolsek Tenayan Raya Kompol Kukuh Yulianto Widodo serta anggota, perwakilan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Kejari Pekanbaru. Ganja tersebut dibakar di dalam suatu wadah. "Sudah disisakan barang buktinya untuk di persidangan, nanti," ungkap Kapolsek. 

Seperti diberitakan sebelumnya, polisi menangkap tersangka di sekitaran Kantor Camat Tenayan Raya, beberapa waktu lalu. Polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan menemukan 96 paket ganja berukuran kecil seharga Rp50 ribu (per paket) serta sekitar setengah kilogram ganja berbentuk utuh yang belum dipaketkan tersangka. 

"Total seluruhnya, sekitar satu kilogram. Selain ganja petugas juga menemukan alat bukti lainnya berupa 600 lembar plastik bening, satu unit telepon genggam, uang tunai ratusan ribu rupiah, dan tangkai ganja kering," kata Kukuh. 

Akibat perbuatannya, tersangka terancam hukuman penjara selama-lamanya dua puluh tahun karena dikenakan melanggar Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ***(gem)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Hukrim
Komentar