Putusan Kasasi, Mantan Kadishub Dumai Divonis 6 Tahun Penjara
Rabu, 27 Juli 2016 17:04 WIB
DUMAI - Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia memvonis lebih berat Mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Dumai, Taufik Ibrahim, dalam kasasi perkara penyimpangan dana retribusi parkir dan terminal barang Kota Dumai.
Taufik Ibrahim yang sebelumnya diputus hukuman 5 tahun dan enam bulan penjara, oleh MA masa hukuman Taufik ditambah hingga 6 tahun penjara atau naik enam bulan dari putusan tingkat pertama (PN Tipikor Pekanbaru).
Mantan Kadishub Dumai tersebut sebelumnya dihukum pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan. Selain itu, terdakwa Taufik Ibrahim juga dibebankan membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider 4 bulan penjara.
Sementara di tingkat banding, hukuman mantan Kadishub Dumai turun menjadi 4 tahun penjara, denda Rp200 juta, subsider 3 bulan penjara.
"Hasil kasasinya sudah turun dan telah kita terima. Dalam perkara ini, MA menaikkan hukuman kepada mantan Kadishub Dumai Taufik Ibrahim selama enam tahun penjara, denda Rp200 juta dan subsider enam bulan penjara," sebut Andriansyah SH, Kasi Pidsus Kejari Dumai, Rabu (27/7/16).
Dikatakan Andriansyah, dengan keluarnya hasil kasasi dari Mahkamah Agung ini, maka kasus ini telah inkrah atau telah berkekuatan hukum tetap.
Sementara itu Taufik Ibrahim, belum bisa dikonfirmasi terkait hal kasasi dari Mahkamah Agung yang memberatkan ini.
Seperti diketahui perbuatan Taufik Ibrahim ini terjadi tahun 2013 hingga 2014. Di mana sewaktu Taufik menjabat sebagai Kadishub Kota Dumai, yang punya tanggung jawab penuh dalam pengelolaan UPT Terminal Barang.
Taufik dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara menggelapkan dana retribusi penerimaan barang pada terminal barang di Kota Dumai.
(rdk/adi)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Hukrim
Abdul Wahid Bantah Perintah Setoran di Sidang Tipikor Pekanbaru
-
Hukrim
HAKORDIA 2025 di Yogyakarta Jadi Tonggak Baru Sinergi Nasional Lawan Korupsi
-
Politik
Profil Bupati Meranti Muhammad Adil yang Kena OTT KPK
-
Sosial
LINK Download Twibbon Hari Anti Korupsi Sedunia 2022 Gratis
-
Hukrim
Tersangka Korupsi Dana Zakat Baznas Dumai Tertangkap, Ini Sosoknya
-
Hukrim
Syamsuar Bungkam Perihal KPK Tahan Mantan Gubernur Riau Annas Maamun

