Kasus Dugaan Suap Alih Fungsi Hutan
Sampai Saat Ini KPK Belum Tetapkan Tersangka Baru
Selasa, 25 November 2014 19:00 WIB
JAKARTA : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini tak kunjung menetapkan tersangka baru dalam kasus alih fungsi hutan di Kuansing, Riau yang menjerat Gubri nonaktif Annas Maamun sebagai tersangka. Sebelumnya, Ketua KPK Abraham Samad pernah mengatakan, bahwa akan ada tersangka baru dalam kasus tersebut.
Namun, hingga kini setelah sejumlah saksi diperiksa mulai dari PNS biasa di Pemrov Riau hingga Ketua MRP RI yang sebelumnya menjabat Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan, sampai rekontruksi atau reka ulang di Jakarta dan Pekanbaru. Namun, sepertinya KPK belum menemukan dua alat bukti untuk menjerat tersangka baru yang diincar tersebut.
Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan, bahwa hingga saat ini belum ada tersangka baru dalam kasus suap alih fungsi hutan tersebut. Sebab hingga saat ini penyidik KPK masih melakukan pemeriksaan saksi.
"Sampai saat ini belum ada tersangka baru, karena penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi dan alat bukti lainnya," kata Priharsa di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (25/11/14) sore.
Dia menambahkan, hari ini KPK juga melakukan rekontruksi di Pekanbaru, Riau. Tepatnya di rumah dinas Gubri dan kantor Dinas Perkebunan Provinsi Riau.
"Berdasarkan laporan yang kita terima dari penyidik KPK di Pekanbaru, rekontruksi dilakukan di rumah dinas Gubernur Riau dan Dinas Perkebunan Riau," sebutnya.
Dalam kasus ini sendiri nama Surya Darmadi muncul ke permukaan. Saat ditanya, apa peran Surya Darmadi dalam kasus suap alih fungsi hutan di Riau yang sudah dua kali diperiksa KPK, Priharsa enggan memberikan komentar. dia hanya mengatakan kalau Surya Darmadi merupakan saksi yang dimintai keteranganya oleh KPK.
"Perannya saya tidak tahu, itu kewenangan penyidik KPK. Tapi kalau tidak salah dia sudah diperiksa dua kali, pertama di Pekanbaru dan di Gedung KPK Jakarta," terangnya.
Sementara itu Wakil Ketua KPK Bambang Widjayanto saat dikonfirmasi terkait peran dari Surya Darmadi dalam kasus alih fungsi hutan di Riau. Hingga saat ini, Bambang Widjayanto belum memberikan jawab dan sms tidak dibalas.
(jor/jor)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Hukrim
Keberadaan KPAID Rokan Hulu Dipertanyakan
-
Hukrim
Direktur PT GTC Resmi Tersangka Atas Kasus Penipuan Travel Perjalanan Umroh
-
Hukrim
Demo Ratusan Mahasiswa Turunkan Jokowi-JK Berlangsung Ricuh di DPRD Riau
-
Hukrim
WN Malaysia Ditangkap Polisi Pekanbaru
-
Hukrim
Operasi Simpatik 2015 Libatkan 330 Petugas Gabungan
-
Hukrim
Penyidik KPK Periksa Empat Mantan Anggota DPRD Riau

