• Home
  • Hukrim
  • Satu Tersangka Korupsi Dishub Dumai Masuk DPO Kejagung

Satu Tersangka Korupsi Dishub Dumai Masuk DPO Kejagung

Senin, 16 Februari 2015 19:16 WIB
DUMAI - Satu tersangka dugaan korupsi terminal barang Dumai, TMN diburu oleh Tim Adhyaksa Monitoring Centre (AMC) Kejaksaan Agung RI.

Karena sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) di Kejari Dumai. Mantan Kepala UPT Terminal Barang kemudian dimutasi ke UPT Pengujian Dishub Dumai diduga melarikan diri ke luar kota.

Pasca mangkir dari tiga kali panggilan penyidik di Seksi Pidana Khusus Kejari Dumai. Ada dugaan tersangka yang sempat menjabat Kepala UPT Pengujian KIR itu sudah keluar dari Kota Dumai.

Apalagi ia kini tidak menjabat sebagai kepala UPT tersebut. "Kita sudah kordinasi dengan pihak AMC Kejaksaan Agung, guna memburu tersangka TMN," ujar Kasi Pidsus Kejari Dumai, Hendarsyah Yusuf Permana, kemarin.

Sebelumnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai menetapkan tiga tersangka perkara dugaan korupsi kebocoran pendapatan asli daerah (PAD) Terminal Barang dan Truk Dinas Perhubungan (Dishub) setempat.

Kepala Kejari Dumai Eko Siwi Iriani menyatakan, tiga tersangka dengan inisial TI, TMN dan AC ini merupakan pejabat di tubuh Dishub Dumai, dan sebelumnya sudah menjalani beberapa kali pemeriksaan sebagai saksi.

Dia menjelaskan, peningkatan status saksi jadi tersangka ditandatangani pada 18 Juli lalu dan selanjutkan masuk pada tahapan penyidikan jaksa.

Selain itu, lanjutnya, Kejari Dumai juga telah menaikkan status seorang pejabat setingkat kepala seksi di Dishub menjadi tersangka berinisial SL, terkait perkara dugaan korupsi retribusi pada lahan parkir umum.

"Akibat perbuatan tersangka, negara rugi karena potensi pendapatan asli daerah dari sektor parkir diselewengkan pejabat terkait," jelasnya.

Diketahui, dua perkara dugaan korupsi di lingkungan Dishub Dumai ini telah diselidiki jaksa sejak beberapa waktu lalu, dan beberapa orang telah dimintai keterangan sehingga ditingkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan.

(adi/adi)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Hukrim
Komentar