Sehari Sebelum Dituntut Terdakwa Korupsi Meninggal Dunia
Hadi Pramono Selasa, 30 Januari 2018 19:18 WIB
RENGAT - Terdakwa tindak pidana korupsi (Tipikor) perambah hutan kawasan HPT tanpa izin, atas nama Satar Hakim, mantan Kepala Desa Usul, Kecamatan Batang Gangsal, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), meninggal dunia, Selasa (30/1/2018).
Ia menghembuskan nafas terakhir setelah dirawat intensif di RSUD Arifin Ahmad Pekanbaru sejak Jumat (26/1/2018) pekan lalu.
“Wafat sekitar pukul 15.30 WIB di RSUD Arifin Ahmad,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Inhu, melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus), Ostar Al Pansri, Selasa (30/1/2018).
Terdakwa Tipikor Satar Hakim mulai masuk RSUD Arifin Ahmad Pekanbaru diduga akibat penyakit yang dideritanya semakin hari semakin mengkhawatirkan.
“Mungkin akibat beban di pikiran, sebab diagnosa paramedis mengatakan penyakit yang diderita adalah pecah pembuluh darah di bagian kepala,” ungkap Kasi Pidsus mengutip laporan anak buahnya dari RSUD Arifin Ahmad.
Diterangkannya, rencana pembacaan tuntunan (rentut) kepada terdakwa Tipikor, Satar Hakim, sedianya dibacakan Rabu (31/1/2018) besok di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Namun karena alasan kemanusiaan, agenda sidang pembacaan rentut ditunda hingga kesehatan terdakwa pulih dan pada akhirnya wafat.
“Alasan kemanusiaan, kemungkinan sidang agenda tuntutan kepada terdakwa Satar Hakim besok Rabu (31/1/2018) akan ditunda, dan pada akhirnya dikabarkan sudah wafat,” papar Kasi Pidsus Kejari Inhu, Ostar Al Pansri, Selasa (30/1/2018), di Pematangreba.
Seperti diketahui, sejak tahun 2017 lalu, mantan Kepala Desa Usul, Kecamatan Batang Gangsal, Inhu, itu ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Tipikor Kejari Inhu karena terbukti lahan yang ia jual diatas SKGR kepada beberapa orang pengusaha tambang bukan logam dan mineral sebagai lahan tambang berada di dalam hutan kawasan HPT.
Sebab lahan berstatus kawasan HPT yang dijual terdakwa diatas SKGR kepada puluhan pengusaha tambang belum mendapatkan izin pelepasan kawasan atau izin pinjam pakai kawasan HPT dari Kementerian Kehutanan (Kemenhut) RI.
Akibatnya ditemukan kerugian negara dan terdakwa dijerat Undang-undang Nomor Kehutanan Nomor 18 tahun 2013 tentang Perlindungan Hutan.
Sumber: koranriau.net
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Hukrim
Abdul Wahid Bantah Perintah Setoran di Sidang Tipikor Pekanbaru
-
Hukrim
HAKORDIA 2025 di Yogyakarta Jadi Tonggak Baru Sinergi Nasional Lawan Korupsi
-
Politik
Profil Bupati Meranti Muhammad Adil yang Kena OTT KPK
-
Sosial
LINK Download Twibbon Hari Anti Korupsi Sedunia 2022 Gratis
-
Hukrim
Tersangka Korupsi Dana Zakat Baznas Dumai Tertangkap, Ini Sosoknya
-
Hukrim
Syamsuar Bungkam Perihal KPK Tahan Mantan Gubernur Riau Annas Maamun

