• Home
  • Hukrim
  • Sekda Inhu Jadi Tersangka Korupsi Sisa Anggaran 2011

Sekda Inhu Jadi Tersangka Korupsi Sisa Anggaran 2011

Senin, 19 Januari 2015 19:03 WIB
INHU : Menjelang berakhirnya masa jabatan sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Indragiri Hulu (Inhu), Raja Erisman ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Rengat dalam kasus sisa anggaran APBD Inhu 2011 sebesar 2,7 miliar. 

Ditetapkannya Sekdakab Inhu Raja Erisman yang akan pensiun pada akhir Februari 2015 sebagai tersangka pada 16 Januari 2015 ini disampaikan Kajari Inhu Teuku Rahman Senin (19/1/15) di Kejari Rengat jalan Pematang Reba. 

"Bahwa untuk saldo kas tahun 2012 sampai saat ini belum ditutupi atau diselesaikan. Dari hasil penyelidikan dimaksud, memasuki tahun 2015 penyidik Kejaksaan Negeri Rengat telah menetapkan dan meningkatkan status RE dari saksi menjadi tersangka, dengan mengeluarkan surat perintah penyidikan," tegasnya. 

Diungkapkannya, telah dilakukan penyelidikan dalam pengembangan perkara atas nama Rosdianto selaku bendahara pengeluaran sekretariat Daerah Inhu pada 1 Januari 2011 sampai dengan 31 Desember 2012. Pada tahun anggaran (TA) 2011 terdapat sisa kas sekira Rp.2,7 miliar. 

"Sesuai dengan BKU 2011 dimana sisa kas tersebut harus dikembalikan ke kas daerah pada 31 Desember 2011, namun terhadap sisa anggaran tersebut tidak atau belum dikembalikan ke kas daerah dan penggunaannya digunakan diluar fasilitas belanja yang diatur dalam Permendagri 13 tahun 2006, tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah. Serta tidak dapat dipertanggungjawabkan dengan SPJ sebagaimana mestinya," ungkapnya. 

Pengguna anggaran dalam hal ini Sekdakab Inhu Raja Erisman mengetahui dan menyetujui perbuatan yang dilakukan Rosdianto terhadap penggunaan uang DIPA 2011 sebesar Rp.2,7 miliar untuk kegiatan ‎yang tidak ada mata anggarannya. 

Ditambahkannya, pada 30 Januari 2012 tersangka mengajukan anggaran uang persediaan (UP) sekira Rp.10,3 miliar kepada kepala bagian keuangan (Bendahara Umum Daerah).

Dari jumlah tersebut dilakukan penarikan sebesar Rp.2,7 miliar yang tidak dibukukan dalam buku kas umum (BKU) 2012. Untuk kemudian disetorkan kembali sebagai pengembalian sisa UUDP/UYHD 2011 tertanggal 23 Februari 2012.‎ 

Kemidian dibuatkan surat tanda stor (STS) tanpa tanggal yang ditandatangani oleh Raja Erisman selaku pengguna anggaran dan Rosdianto selaku bendahara pengeluaran Sekdakab Inhu. 

"Terhadap tersangka RE untuk saat ini belum dilakukan penahanan karena penyidik masih mengumpulkan keterangan dari para saksi. Namun dalam penetapan status tersangka ini kejaksaan negeri rengat minimal telah memiliki dua alat bukti," jelasnya.

(guh/guh)‎
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Hukrim
Komentar