2 Bulan tak Masuk Kerja,
Seorang PNS DTKP Dumai Bakal Diberhetinkan
Selasa, 14 Januari 2014 16:44 WIB
DUMAI - Selama dua bulan berturut seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mengabdikan dirinya di Dinas Tatakota, Kebersihan dan Pertamanan Kota Dumai terancam diberhentikan dari jabatannya oleh Badan Kepegawai dan Diklat setempat.
Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Kota Dumai, Sepranef Syamsir mengatakan, PNS yang sudah dua bulan tidak masuk kerja bernama Roni Kaster Golongan II B. Berkasnya saat ini sedang diproses di Inspektorat kota Dumai dan ia terancam diberhentikan bila terbukti melanggar disiplin kerja.
"Berdasarkan PP Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS seorang PNS jika tidak masuk kerja selama 54 hari berturut-turut bisa diberhentikan. Dan saat ini yang bersangkutan sudah diproses di Inspektorat Kota Dumai," ujarnya usai Sidak, kemarin.
Dikatakannya, sejauh ini BKD Dumai sudah melakukan langkah peringatan kepada oknum PNS tersebut, namun peringatan itu tidak digubris oleh yang bersangkutan hingga akhirnya berkas proses calon pemecatan sudah masuk tahap serius.
"Pemerintah akan terus melakukan Sidak kehadiran PNS untuk meningkatkan disiplin kerja. Walikota ingin seluruh jajaran Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintahan kota Dumai disiplin dalam menjalankan tugas sebagai abdi negara dan abdi rakyat," ungkapnya.
Ditegas Sepranef, tidak ada satu PNS pun yang boleh meninggalkan pekerjaannya kecuali mendapat izin dari Kepala SKPD masing-masing. Sebab, sebagai PNS harus mampu meningkatkan semangat pengabdian yang berorientasi pada kepentingan masyarakat, bangsa dan negara.
"Pegawai di gaji untuk bekerja bukan tidak bekerja. Seharusnya, sebagai abdi masyarakat merasa malu cuman ingin menikmati gaji saja, tapi untuk bekerja tidak mau. Maka sudah pantas langkah pemberhentian ini," pungkasnya.***(die)
Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Kota Dumai, Sepranef Syamsir mengatakan, PNS yang sudah dua bulan tidak masuk kerja bernama Roni Kaster Golongan II B. Berkasnya saat ini sedang diproses di Inspektorat kota Dumai dan ia terancam diberhentikan bila terbukti melanggar disiplin kerja.
"Berdasarkan PP Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS seorang PNS jika tidak masuk kerja selama 54 hari berturut-turut bisa diberhentikan. Dan saat ini yang bersangkutan sudah diproses di Inspektorat Kota Dumai," ujarnya usai Sidak, kemarin.
Dikatakannya, sejauh ini BKD Dumai sudah melakukan langkah peringatan kepada oknum PNS tersebut, namun peringatan itu tidak digubris oleh yang bersangkutan hingga akhirnya berkas proses calon pemecatan sudah masuk tahap serius.
"Pemerintah akan terus melakukan Sidak kehadiran PNS untuk meningkatkan disiplin kerja. Walikota ingin seluruh jajaran Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintahan kota Dumai disiplin dalam menjalankan tugas sebagai abdi negara dan abdi rakyat," ungkapnya.
Ditegas Sepranef, tidak ada satu PNS pun yang boleh meninggalkan pekerjaannya kecuali mendapat izin dari Kepala SKPD masing-masing. Sebab, sebagai PNS harus mampu meningkatkan semangat pengabdian yang berorientasi pada kepentingan masyarakat, bangsa dan negara.
"Pegawai di gaji untuk bekerja bukan tidak bekerja. Seharusnya, sebagai abdi masyarakat merasa malu cuman ingin menikmati gaji saja, tapi untuk bekerja tidak mau. Maka sudah pantas langkah pemberhentian ini," pungkasnya.***(die)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Ekbis
6 Pilihan Popok Sweety Sesuai Kebutuhan Si Kecil, Mana yang Cocok untuk Anak Anda?
-
Pendidikan
Tahun Baru Islam Jadi Momentum Pemko Dumai Perkuat Karakter Religius Pemuda
-
Lingkungan
Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Kapolda Riau Pimpin Penanaman Mangrove di Dumai
-
Sosial
Hari Lahir Pancasila 2026 di Dumai Berlangsung Khidmat, Perkuat Persatuan Bangsa
-
Sosial
Hari Raya Waisak 2026 Jadi Bukti Kokohnya Kerukunan Umat Beragama di Indonesia
-
Politik
Hewan Kurban Presiden di Dumai, Sapi Samson 950 Kilogram Jadi Kebanggaan Peternak Lokal

