Sepanjang 2014, PA Dumai Tangani 785 Perkara
Kamis, 08 Januari 2015 19:16 WIB
DUMAI : Sepanjang tahun 2014 terhitung sejak bulan Januari hingga bulan Desember, laporan tentang perkara yang diterima oleh Pengadilan Agama Kota Dumai mencapai angka 785 perkara.
Laporan tersebut terdiri dari berbagai perkara diantaranya adalah cerai talak, cerai gugat, harta bersama, penguasaan anak, perwalian, isbat nikah, izin kawin, dispensasi kawin, kewarisan dan lain-lain.
"Dari 785 perkara yang diterima oleh Pengadilan Agama Kota Dumai, sebanyak 484 diantaranya adalah perkara cerai gugat, sementara 214 lainnya adalah perkara cerai talak, itu berarti laporan perkara perceraian di Kota Dumai hampir setiap harinya diterima oleh Pengadilan Agama," kata Humas sekaligus Hakim Pengadilan Agama Kota Dumai, Khairunnas, Kamis (8/12/15).
Sementara itu, Pengadilan Agama Kota Dumai sepanjang tahun 2014 berhasil memutuskan atau menyelesai perkara sebanyak 823. Dan tentunya masih didominasi oleh perkara cerai gugat yang diajukan oleh sang Istri, kemudian disusul dengan perkara cerai talak yang diajukan oleh sang Suami.
"Perkara yang berhasil diputus sepanjang tahun 2014 diantaranya, cerai gugat sebanyak 524 perkara, cerai talak 215 perkara, isbat nikah 33 perkara, dispensasi kawin 24 perkara, kewarisan 13 perkara, harta bersama 6 perkara, penguasaan anak 5 perkara, perwalian 2 perkara, dan wali adhal 1 perkara, sehingga total keseluruhannya adalah 823 perkara," jelasnya.
Cerai gugat dan cerai talak yang menjadi dominansi perkara yang masuk setiap harinya ke Pengadilan Agama Kota Dumai, didorong oleh berbagai faktor-faktor penyebab terjadinya perceraian. Faktor-faktor tersebut diantaranya adalah moral, meninggalkan kewajiban, kawin dibawah umur, menyakiti jasmani, dihukum, cacat biologis, terus-menerus berselisih, dan lain-lain.
"Faktor-faktor tersebut terbagi lagi atas beberapa point seperti faktor moral yang terbagi atas poligami tidak sehat, krisis akhlak, cemburu. Kemudian faktor meninggalkan kewajiban yang terbagi atas kawin paksa, ekonomi, dan tidak ada tanggung jawab," katanya.
"Sementara faktor menyakiti jasmani terbagi atas kekejaman jasmani dan kekejaman mental. Sedangkan untuk faktor terus-menerus berselisih terbagi atas politis, gangguan pihak ketiga, dan tidak ada keharmonisan," paparnya.
Namun yang menjadi faktor paling dominan adalah tidak adanya tanggung jawab, yakni mencapai angka 264 kasus. Kemudian disusul oleh faktor tidak adanya keharmonisan dengan jumlah 239 kasus, dan faktor ekonomi dengan 58 kasus. "Memang faktor-faktor tersebutlah yang kerap kali menjadi penyebab terjadinya perceraian," ungkap Khairunnas.
Untuk itu Khairunnas menghimbau bagi seluruh pasangan Suami Istri di Kota Dumai untuk lebih menjaga keharmonisan dan komunikasinya. Hal tersebut memang patut dijaga menghindari terjadinya perselihan dan gangguan dari pihak-pihak luar (pihak ketiga).
"Ya kalau masalah perekonomian, mungkin masih bisa diselesaikan bersama dengan mencari jalan keluar. Namun jika sudah berbicara dengan tidak ada tanggung jawab, tidak ada keharmonisan, maupun gangguan pihak ketiga, alangkah lebih baik bila dilakukan antisipasi-antisipasi dini seperti menjaga komunikasi dengan baik," tutupnya.
(adi/adi)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Hukrim
Keberadaan KPAID Rokan Hulu Dipertanyakan
-
Hukrim
Direktur PT GTC Resmi Tersangka Atas Kasus Penipuan Travel Perjalanan Umroh
-
Hukrim
Demo Ratusan Mahasiswa Turunkan Jokowi-JK Berlangsung Ricuh di DPRD Riau
-
Hukrim
WN Malaysia Ditangkap Polisi Pekanbaru
-
Hukrim
Operasi Simpatik 2015 Libatkan 330 Petugas Gabungan
-
Hukrim
Penyidik KPK Periksa Empat Mantan Anggota DPRD Riau

