• Home
  • Hukrim
  • Sidang Vonis Dimulai, Dua Istri RZ Duduk Berjauhan

Sidang Vonis Dimulai, Dua Istri RZ Duduk Berjauhan

Rabu, 12 Maret 2014 12:46 WIB

PEKANBARU - Sekitar pukul 10.35 WIB, Rabu (12/3/14) Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Pekanbaru resmi memulai sidang pembacaan putusan hukum dugaan korupsi izin kehutanan dan suap PON Riau dengan terdakwa mantan Gubernur Riau M Rusli Zainal.

Sidang tersebut dipimpin Hakim Ketua Bachtiar Sitompul didampingi dua Hakim Anggota Ketut Suarta dan R Sialien. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum hanya Riyono. Dua jaksa Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) tidak bisa hadir karena masih di Jakarta dan tak bisa ke Pekanbaru akibat penerbangan terhambat kabut asap tebal. 

Suasana sidang sangat ramai pengunjung. Ratusan warga memadati ruang sidang, bahkan harus berjejal di setiap jendela ruang sidang, di sisi kanan dan kiri. Termasuk berjubel di pintu samping depan ruang sidang. 

Dari ratusan pengunjung sidang, hadir juga dua istri terdakwa, Septina Primawati Rusli dan Syarifah Aida. Hanya saja kedua pendampingi mantan orang nomor satu di Pemprov Riau tersebut terkesan tak kompak sejak awal. 

Ketika datang tak bersamaan. Septina yang datang lebih awal langsung masuk ke dalam ruang sidang. Sementara Syarifah yang datang lima menit kemudian tak langsung masuk ruang sidang yang ketika itu masih sepi, melainkan ke ruang tunggu jaksa terlebih dahulu. 

Ketika kemudian Syarifah masuk ke ruang sidang, sepertinya sengaja memilih tempat duduk paling jauh dari posisi madunya. Jika Septina duduk di kursi deretan terdepan dengan posisi paling kanan, Syarifah memilih posisi paling kiri di deretan kursi pengunjung paling belakang.***(har/mok)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Hukrim
Komentar