• Home
  • Hukrim
  • Tanah tak Dapat, Ahmad Fauzi Malah Ditipu Oknum Advokat Rp2 Miliar

Tanah tak Dapat, Ahmad Fauzi Malah Ditipu Oknum Advokat Rp2 Miliar

Senin, 08 Juni 2015 21:52 WIB
PEKANBARU - Seorang pengacara bernama Topan Meiza Romadhoni dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Riau, karena diduga melakukan tindak pidana penipuan terhadap kliennya, Ahmad Fauzi. Dalam kasus dilaporkan oleh Riza Fahrian ini, terlapor disebut telah merugikan korban hingga Rp 2 miliar.

Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo, saat dikonfirmasi merdeka.com membenarkan adanya laporan tersebut. "Laporan baru masuk, tentunya akan kita dalami," kata Guntur Senin (8/6).

Menurut Guntur, dalam laporan kepada polisi, kasus ini berawal sewaktu Ahmad memberi kuasa kepada Topan pada Juli 2014. Terlapor diminta korban menjadi kuasa untuk mewakili dan memberi bantuan hukum, serta membela kepentingannya.

"Adapun kuasa itu terkait perkara perdata, yaitu pengurusan 200 hektar tanah yang terletak di RT 04/RW 14, Kelurahan Sail, Kota Pekanbaru. Korban meminta Topan supaya bisa menguasai tanah tersebut," ujar Guntur.

Guna memuluskan rencana itu, Topan diberi korban uang Rp 2 miliar sebagai biaya perkara. Harapannya, tanah itu bisa dikuasai atas nama Ahmad Fauzi dan keluarga besarnya.

Namun hingga saat ini, perkara dipercayakan Ahmad kepada Topan tidak berjalan. Bahkan, Ahmad tidak dapat menguasai tanah itu. Penasaran, dia lantas menghubungi terlapor, tapi nomornya tidak bisa dihubungi lagi.

"Dalam laporannya, Ahmad mengaku sudah mencari Topan di segala tempat yang berada di Pekanbaru. Namun Topan tidak pernah ditemukan," ucap Guntur.

Karena merasa diperdaya, Ahmad melalui keluarganya, Riza Fahrian, warga Jalan Riau, Gang Sepakat, Kecamatan Senapelan, Pekanbaru, membuat laporan ke SPKT Polda. Dia ingin Topan diproses sesuai aturan berlaku.

(rdk/mdk)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Penipuan
Komentar