• Home
  • Hukrim
  • Terdakwa Kasus UYHD Sekwan Bengkalis Kembalikan Uang Pengganti Rp250 Juta

Terdakwa Kasus UYHD Sekwan Bengkalis Kembalikan Uang Pengganti Rp250 Juta

Selasa, 24 Mei 2016 17:54 WIB
BENGKALIS - Dua orang terdakwa Kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan Bendahara SKPD di Bengkalis melakukan pengembalian uang pengganti.

Diantaranya IK Mantan bendahara Sekretariat Dewan (Sekwan) Bengkalis melakukan pengembalian Uang penganti (UP) sebesar Rp 250.000.000 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis.

Pengembalian UP ini terkait kasus yang menjerat IK, yakni kasus Uang yang harus dipertangung jawabkan (UYHD) di Sekwan Tahun Anggaran 2011 lalu.

"Memang hari ini ada pengembalian UP kasus UYHD di Sekwan oleh pihak keluarganya terdakwa IK,"kata Kasi Intel Kejari Bengkalis Rully Afandi kepada wartawan Selasa , (24/5/16)

Dikatakan Rully, IK terjerat kasus UYHD dengan nominal berkisar Rp 3 Miliyar terhadap penggunaan anggaran di Sekwan Bengkalis. Saat ini kasus tersebut sudah dalam persidangan.

Sementara itu, hal yang sama di sampaikan Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bengkalis Yusuf Luqita. Selain IK terdakwa lain AS juga melakukan pengembalian UP kepada pihak kejari.

"Selain IK, hari ini juga dari pihak AS melakukan pengembalian UP sebesar  Rp 100 juta kepada kita," beber Yusuf Luqita.

Kata Luqita, AS merupakan terdakwa yang juga terikat kasus UYHD pada instansi Balitbang Bengkalis pada tahun anggaran 2011. Jumlah anggaran UYHD yang digunakan sebesar Rp 1,1 Miliar. 

(der/der)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Korupsi
Komentar