• Home
  • Hukrim
  • Tersandung Korupsi, M Guntur Diberhentikan Sementara dari Staf Ahli Gubri

Tersandung Korupsi, M Guntur Diberhentikan Sementara dari Staf Ahli Gubri

Minggu, 17 Juli 2016 11:26 WIB
PEKANBARU - Pasca ditahan di rumah tahanan Sialang Bungkuk, Pekanbaru, Riau karena terkait kasus korupsi ganti rugi lahan embarkasi haji, M Guntur akan dicopot sementara dari jabatannya sebagai Staf Ahli Gubernur Setdaprov Riau.

"Yang bersangkutan diberhentikan dari jabatannya, tetapi statusnya sebagai PNS masih berjalan," ungkap Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKP2D) Provinsi Riau, Asrizal, Minggu (17/7/2016) di Pekanbaru.

Kendati demikian, sesuai dengan implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 1966, Guntur masih menerima gaji sebesar 75 persen tanpa ada tambahan tunjangan.

"Status PNS nya masih berjalan, sehingga gajinya masih dibayarkan akan tetapi hanya dibayar sebesar 75 persen atau 50 persen dari gaji pokok," tutupnya.

Sementara Gubernur Riau, H Arsyadjuliandi Rachman menyerahkan sepenuhnya proses hukum kasus korupsi ganti rugi lahan embarkasi haji yang menjerat Staf Ahli Gubernur M Guntur kepada pihak penegak hukum.

"Kita nggak usah ikut-ikut, biar penegak hukum yang selesaikan. Itu bukan domainnya kita," singkat Andi Rachman saat ditemui disela-sela kegiatannya di Rupat Utara, Bengkalis, Riau, Jumat (15/7/2016) malam.

Lantaran belakangan ini tengah sibuk dengan beberapa kegiatan, Andi Rachman pun belum dapat kesempatan untuk mengujungi bawahannya yang berada di tahanan Sialang Bungkuk Pekanbaru itu. 

Ia pun berencana akan membesuk jika sudah ada waktu luangnya nanti. "Nanti kita lihat waktunya, pasti saya akan jumpai anggota yang sedang terkena masalah," tutupnya. 

(rdk/grc)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Korupsi
Komentar