Tersangka Korupsi Bansos, Mantan Ketua DPRD Bengkalis Diperiksa Polda
Kamis, 25 September 2014 14:42 WIB
PEKANBARU - Polda Riau telah menetapkan Jamal Abdillah sebagai tersangka dana hibah Bengkalis. Mantan Ketua DPRD Bengkalis itu kembali diperiksa di Mapolda Riau, Dit Reskrimsus Polda Riau, Kamis (25/9/14). Sebelumnya, penyidik juga meminta keterangan 10 orang anggota DPRD Bengkalis.
Hingga berita ini dituliskan, pemeriksaan Jamal Abdillah masih berlanjut. Jamal Abdillah sempat keluar dari Mapolda untuk melaksanakan ibadah Solat Zuhur dan makan siang. Dikabarkan, Jamal akan kembali diperiksa sekitar pukul 14.00 WIB.
Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Yohanes Widodo saat dikonfirmasi melalui Kasubdit III (Tipikor) AKBP Yusuf Rahmanto membenarkan pemeriksaan terhadap tersangka itu.
"Pemeriksaannya masih berlanjut. Pemeriksaan hari ini adalah pemeriksaan yang keempat semenjak kita tetapkan Jamal Abdillah sebagai tersangka," ungkap AKBP Yusuf Rahmanto saat dikonfirmasi.
Sebelumnya, penyidik memeriksa sepuluh orang anggota DPRD Bengkalis periode 2009-2014. Mereka ialah: Anom Suroto, Misran, Khusaini, Damrizal, H. Revo, H. Rahman Jantan, Sofyan, Iskandar, Rismayeni dan dr Videl.
Dimana kesepuluh saksi tersebut tidak menutup kemungkinan ditetapkan sebagai tersangka. "Pemeriksaannya pekan silam. Mereka diperiksa sebagai saksi," ungkap Yusuf.
Tak hanya memeriksa 10 anggota dewan tersebut, penyidik Ditreskrimsus Polda Riau juga mengagendakan pemeriksaan terhadap anggota TAPD serta beberapa orang Staf Pemda Bengkalis yang dilangsungkan pada minggu terakhir September.
"Minggu ini akan dilanjutkan pemeriksaannya bersama pemeriksaan terhadap anggota TPAD dan Staf Pemda. Ada dua tiga orang staf pemda yang harus kita dalami keterlibatannya karena mereka mengetahui kemana dana itu disalurkan," jelasnya. ***(gem)
Hingga berita ini dituliskan, pemeriksaan Jamal Abdillah masih berlanjut. Jamal Abdillah sempat keluar dari Mapolda untuk melaksanakan ibadah Solat Zuhur dan makan siang. Dikabarkan, Jamal akan kembali diperiksa sekitar pukul 14.00 WIB.
Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Yohanes Widodo saat dikonfirmasi melalui Kasubdit III (Tipikor) AKBP Yusuf Rahmanto membenarkan pemeriksaan terhadap tersangka itu.
"Pemeriksaannya masih berlanjut. Pemeriksaan hari ini adalah pemeriksaan yang keempat semenjak kita tetapkan Jamal Abdillah sebagai tersangka," ungkap AKBP Yusuf Rahmanto saat dikonfirmasi.
Sebelumnya, penyidik memeriksa sepuluh orang anggota DPRD Bengkalis periode 2009-2014. Mereka ialah: Anom Suroto, Misran, Khusaini, Damrizal, H. Revo, H. Rahman Jantan, Sofyan, Iskandar, Rismayeni dan dr Videl.
Dimana kesepuluh saksi tersebut tidak menutup kemungkinan ditetapkan sebagai tersangka. "Pemeriksaannya pekan silam. Mereka diperiksa sebagai saksi," ungkap Yusuf.
Tak hanya memeriksa 10 anggota dewan tersebut, penyidik Ditreskrimsus Polda Riau juga mengagendakan pemeriksaan terhadap anggota TAPD serta beberapa orang Staf Pemda Bengkalis yang dilangsungkan pada minggu terakhir September.
"Minggu ini akan dilanjutkan pemeriksaannya bersama pemeriksaan terhadap anggota TPAD dan Staf Pemda. Ada dua tiga orang staf pemda yang harus kita dalami keterlibatannya karena mereka mengetahui kemana dana itu disalurkan," jelasnya. ***(gem)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Hukrim
Kasat Reskrim Polres Siak Tinjau Korban Percobaan Pencurian di Kampung Dosan
-
Sosial
Bupati Siak Afni Dorong Penyelesaian Konflik HGU di Jakarta
-
Hukrim
Operasi Narkotika Diperketat di Bengkalis, Ratusan Pelaku Ditangkap
-
Hukrim
Kejari Bengkalis Musnahkan Barang Bukti 110 Perkara Inkracht
-
Lingkungan
Rumah Kompos Pekanbaru Dorong Pengurangan Sampah TPA Muara Fajar
-
Politik
DPRD Pekanbaru Desak Prioritas Drainase 2026

