• Home
  • Hukrim
  • Tidak Kooperatif, Tiga Petinggi PT. NSP Bisa Ditahan

Tidak Kooperatif, Tiga Petinggi PT. NSP Bisa Ditahan

Rabu, 19 November 2014 16:49 WIB
PEKANBARU : Setelah berkasnya dinyatakan lengkap, tiga petinggi Direktur PT National Sago Prima (NSP) di Kepulauan Meranti segera diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Jika tak koperatif, ketiga pimpinan dari Sampoerna Group itu terancam ditahan. 

"Kemungkinan, tersangka beserta barang buktinya akan diserahkan ke kejaksaan untuk tahap II. Mereka akan ditahan jika tak koperatif," tegas Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Yohanes Widodo kepada wartawan, Rabu (19/11/14). 

Selama ini, jelas Yohanes, tiga tersangka yang terdiri dari Direktur Utama Eris Ariaman, General Manager Erwin dan Manager, Nowo PT NSP masih koperatif. Ketiganya selalu datang sewaktu dipanggil. 

Sebelumnya, tambah Yohanes, berkas tersangka yang diduga bertanggungjawab terhadap pembakar 1.300 hektar lahan di Kepulauan Meranti itu dinyatakan lengkap, setelah penyidik memenuhi petunjuk dari kejaksaan. 

Dalam kasus ini, Direktur Utama PT NSP dan dua bawahannya dijerat dengan pasal berlapis. Jika terbukti bersalah, mereka terancam 10 tahun penjara dan denda hingga Rp 50 miliar. 

Pertama, para tersangka dikenai Undang-Undang nomor 32 tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar. 

Kedua, Undang-undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun dan denda Rp1,5 miliar. Selanjutnya Undang-undang Nomor 18 tahun 2013 dengan ancaman hukuman penjara 8 sampai 20 tahun dan denda sampai Rp 50 miliar.

(gem/gem)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Hukrim
Komentar