• Home
  • Hukrim
  • Tiga Terdakwa Mutilasi di Siak Ajukan Banding

Divonis Pidana Mati

Tiga Terdakwa Mutilasi di Siak Ajukan Banding

Kamis, 12 Februari 2015 19:15 WIB
SIAK - Tiga terdakwa perkara pembunuhan, yakni M Delfi, Sopiyan, dan Dita Desmala Sari, divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Siak. 

Sebelumnya ketiga terdakwa tersebut dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) M. Erlangga, dan Endah berbeda, untuk terdakwa M Delfi dan Sopiyan dituntut Hukuman Mati dan Dita dituntut Hukuman Seumur Hidup.

Majelis hakim yang diketuai Sorta Riau Neva dan dibantu dua hakim anggota yakni Desbertuah Naibaho dan Rudi Wibowo, secara bergantian membacakan vonis terdakwa. 

Dalam vonis yang dibacakan terungkap bahwa bocah dibunuh, sebelumnya terdakwa dengan terdakwa lainnya "mengocok" kemaluan korbannya, setelah tegang lalu dibunuh dengan cara mencekik leher dengan celana korban, akar pohon, dan menggorok leher.Setelah tewas, maka kemaluan korban dipotong. 

Selain itu daging korban disayat berbagai ukuran dan juga mengambil jantung dan lainnya dengan cara ditarik, setelah itu dimasukkan ke kantong kresek lalu menjual daging korban ke warga. Daging korban dijual seharga Rp135 ribu, digunakan Untuk perbaikan sepeda motor. 

Selain itu, dalam pertimbangan majelis Hakim bahwa perbuatan terdakwa cukup keji dan sadis, serta menjadi perhatian khalayak banyak dan memilukan bagi keluarga korban. Sementara itu tidak ada hal yang meringankan terdakwa.

Setelah mendengarkan vonis, masing-masing terdakwa setelah berkoordinasi dengan pengacaranya, maka terdakwa mengajukan banding. Majelis hakim memberikan waktu 7 hari untuk banding. 

Setelah itu, majelis hakim menutup persidangan. Setelah sidang ditutup, maka ketiga terdakwa tersebut langsung digiring ke Rumah Tahanan (Rutan) Siak.

(vila/vila)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags
Komentar