Usai Diperiksa KPK Walikota Dumai Zulkifli AS Ditahan?
Hadi Pramono Selasa, 17 November 2020 14:20 WIB
PEKANBARU - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periksa Walikota Dumai Zulkifli Adnan Singkah sebagai tersangka.
Zulkifli AS merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Dumai dalam APBN-P tahun 2017 dan APBN 2018.
"Hari ini KPK melakukan pemanggilan ZAS Walikota Dumai periode 2016-2021 sebagai tersangka," kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (17/11/20).
Ali Fikri menambahkan bahwa Zulkifli kini sudah berada di dalam Gedung Merah Putih KPK dan sedang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik.
"Yang bersangkutan sudah hadir di KPK dan masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik," katanya.
Ketika ditanya apakah KPK bakal menahan Walikota Dumai Zulkifli AS usai menjalani pemeriksaan? Ali Fikri belum bisa memastikan lebih lanjut.
"Perkembangannya akan kami sampaikan lebih lanjut. Yang jelasnya masih dalam pemeriksaan," katanya.
Sebagai data pendukung, penetapan tersangka terhadap Zulkifli AS merupakan hasil pengembangan kasus suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah di R-APBN Perubahan tahun anggaran 2018.
Zulkifli diduga memberi uang Rp 550 juta kepada mantan pegawai di Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo dan kawan-kawan.
Uang itu untuk memuluskan pengurusan dana alokasi khusus Kota Dumai dalam APBN-P Tahun 2017 dan APBN 2018. Sementara pada kasus gratifikasi, Zulkifli Adnan diduga menerima uang Rp 50 juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Traveler
Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW oleh FKPQ di Kota Dumai
-
Pendidikan
Khidmatnya Upacara Peringatan HUT RI Ke-79 di Kota Dumai
-
Sosial
Peringatan Tahun Baru Islam 2024, Sinergi Pemko Dumai dan Masyarakat Menuju Kota Idaman
-
Nasional
Sinergi Polri dan Pemkot Dumai di Peringatan HUT Bhayangkara ke-78
-
Politik
Profil Bupati Meranti Muhammad Adil yang Kena OTT KPK
-
Hukrim
Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil Terjaring OTT KPK