• Home
  • Hukrim
  • Vonis Hukuman Mantan Kadishub Dumai Turun Setahun

Vonis Hukuman Mantan Kadishub Dumai Turun Setahun

Senin, 04 Januari 2016 19:16 WIB
PEKANBARU - Upaya Taufik S Sos, mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Dumai meminta keringanan hukuman melalui banding yang diajukannya, sedikit berbuah hasil. Pengadilan Tinggi (PT) Riau mengabulkan upaya bandingnya dengan menurunkan hukumannya.

Taufik yang semula divonis Pengadilan Tipikor Pekanbaru selama 5 tahun 6 bulan, atas perkara korupsi restribusi dana parkir di terminal barang di Pelabuhan Kota Dumai, diturunkan hakim PT Riau menjadi 4 tahun. 

"Berdasarkan salinan petikan banding atas nama terdakwa Taufik S.Sos, PT Riau menjatuhkan hukuman selama 4 tahun tahun penjara, denda Rp200 juta atau subsider 4 bulan," ujar Panitera Muda (Panmud) Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru Denni Sembiring SH, Senin (4/1/16) diruang kerjanya.

Putusan PT Riau dengan Nomor Putusan 53 Pidsus-TPK/2015/PN PBR, hukuman terdakwa Taufik turun 1,5 tahun dari putusan Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang diketuai Amin Ismanto SH. Menghukum terdakwa Taufik selama 5 tahun 6 bulan, denda Rp200 juta subsider 4 bulan.

Sementara seorang bawahannya di Dishub Kota Dumai, Acontina Situmorang dihukum 1 tahun penjara.

Seperti diketahui, perbuatan Taufik S.Sos terjadi tahun 2013 hingga 2014 lalu, semasa dirinya menjabat sebagai Kepala Dishub Kota Dumai. 

Dimana terdakwa bersama Acontina secara bersama sama telah menggelapkan dana restribusi parkir di terminal barang pelabuhan Kota Dumai. Sehingga mengakibatkan kerugian negara Rp 300 juta.

(rdk/rtc)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Korupsi
Komentar