Gugatan Praperadilan Polda Riau Ditolak
Warga Kepenuhan Timur Mengamuk di PN Pasirpangaraian
Rabu, 04 Maret 2015 18:33 WIB
ROKAN HULU - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pasirpangaraian Atep Sopandi menolak gugatan Praperadilan Polda Riau dilayangkan pemohon 7 warga Desa Kepenuhan Timur, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Rabu (4/3/15) sore.
Akibat ditolak, hampir seribu massa yang sudah "mengepung" Kantor PN Pasirpangaraian sempat mengamuk. Selain mendorong pagar berusaha masuk ke halaman Kantor PN Pasirpangaraian, mereka juga sempat berusaha ambrukkan plank batu milik PN Pasirpangaraian.
Massa gabungan mahasiswa dan warga Kepenuhan Timur akhirnya tenang setelah Ketua Lapangan (Korlap) aksi demontrasi Mukmin Kuti menenangkan mereka.
Menurut Mukmin, meski gugatan 7 warga Kepenuhan Timur ditolak oleh Majelis Hakim PN Pasirpangaraian, mereka akan melaporkan masalah itu ke Komnas HAM.
"Saat hak kami ditindas oleh aparat hukum, tidak ada aparat hukum bertindak," tegas Mukmin dan meminta Majelis Hakim PN Pasirpangaraian menjelaskan persoalan tersebut.
Mukmin mengatakan karena gugatan 7 warga ditolak oleh Majelis Hakim, masalah itu akan dilaporkan ke ranah hukum yang lebih tinggi lagi.
Warga Kepenuhan Timur mengajukan Praperadilan ke PN Pasirpangaraian karena menilai penangkapan 7 warga tidak prosedural pada 4 Februari 2015 lalu.
Sidang Praperadilan dengan termohon Polda Riau mulai digelar, Rabu (26/2/15) lalu. Dan baru diputuskan pada hari ini, Rabu.
(rdk/zal/rtc)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Maritim
Bupati Rohul Dukung Bandara Tuanku Tambusai Jadi Pusat Latihan Perang TNI
-
Hukrim
Kejari Rohul Musnahkan Barang Bukti Narkoba dan Senpi
-
Lingkungan
Bupati Rohul Bakal Tutup Kuari Tak Miliki Izin dan Cemari Lingkungan
-
Kesehatan
Wabah Malaria di Dusun Sungai Bungo Rohul Masuk KLB
-
Kesehatan
Sungai Bungo Diserang Malaria, Dinkes Rohul Segara Salurkan Obat
-
Hukrim
Polres Rohul dan Warga Bersihkan Objek Wisata Air Terjun Lembah Sipogas

