• Home
  • Hukrim
  • Warga Kepenuhan Timur Mengamuk di PN Pasirpangaraian

Gugatan Praperadilan Polda Riau Ditolak

Warga Kepenuhan Timur Mengamuk di PN Pasirpangaraian

Rabu, 04 Maret 2015 18:33 WIB
ROKAN HULU - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pasirpangaraian Atep Sopandi menolak gugatan Praperadilan Polda Riau dilayangkan pemohon 7 warga Desa Kepenuhan Timur, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Rabu (4/3/15) sore.

Akibat ditolak, hampir seribu massa yang sudah "mengepung" Kantor PN Pasirpangaraian sempat mengamuk. Selain mendorong pagar berusaha masuk ke halaman Kantor PN Pasirpangaraian, mereka juga sempat berusaha ambrukkan plank batu milik PN Pasirpangaraian.

Massa gabungan mahasiswa dan warga Kepenuhan Timur akhirnya tenang setelah Ketua Lapangan (Korlap) aksi demontrasi Mukmin Kuti menenangkan mereka.

Menurut Mukmin, meski gugatan 7 warga Kepenuhan Timur ditolak oleh Majelis Hakim PN Pasirpangaraian, mereka akan melaporkan masalah itu ke Komnas HAM.

"Saat hak kami ditindas oleh aparat hukum, tidak ada aparat hukum bertindak," tegas Mukmin dan meminta Majelis Hakim PN Pasirpangaraian menjelaskan persoalan tersebut.

Mukmin mengatakan karena gugatan 7 warga ditolak oleh Majelis Hakim, masalah itu akan dilaporkan ke ranah hukum yang lebih tinggi lagi.

Warga Kepenuhan Timur mengajukan Praperadilan ke PN Pasirpangaraian karena menilai penangkapan 7 warga tidak prosedural pada 4 Februari 2015 lalu.

Sidang Praperadilan dengan termohon Polda Riau mulai digelar, Rabu (26/2/15) lalu. Dan baru diputuskan pada hari ini, Rabu.

(rdk/zal/rtc)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Hukrim
Komentar