• Home
  • Hukrim
  • Polda Riau Nilai Majelis Hakim Sudah Profesional

Menang Sidang Praperadilan

Polda Riau Nilai Majelis Hakim Sudah Profesional

Rabu, 04 Maret 2015 18:35 WIB
ROKAN HULU - Kuasa Hukum Polda Riau Kompol Rusli sebagai termohon mengakui Majelis Hakim dari Pengadilan Negeri Pasirpangaraian Atep Sopandi SH,MH sudah profesional dalam memutuskan perkara Praperadilan dengan pemohon 7 warga Desa Kepenuhan Timur, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul).

Menurutnya, berdasarkan kesaksian dari 9 saksi dari Polda Riau yang notabene personel yang melakukan penangkapan terhadap 7 warga Kepenuhan Timur pada 4 Februari 2015 lalu, sudah prosedural.

"Hakim sudah profesional dalam memutuskan perkara ini," kata Kompol Rusli kepada wartawan usai sidang putusan Praperadilan di PN Pasirpangaraian, Rabu (4/3/15).

Adanya rencana upaya langkah hukum dari Kuasa Hukum 7 warga Kepenuhan Timur, Heryanty yang akan melaporkan Penyidik Polda Riau ke Propam, menurut Kompol Rusli hal itu hal biasa.

"Silahkan saja laporkan. Hal itukan hak mereka, itu hal bisa," jelasnya.

Disinggung apakah 7 warga Kepenuhan Timur yang telah ditahan sejak 5 Februari 2015 lalu, bisa mengajukan penangguhan penahanan, menurut Kompol Rusli hal itu merupakan urusan Penyidik.

Polda Riau dipraperadilkan oleh warga Kepenuhan Timur karena dinilai tidak prosedural dalam menangkap 7 warga dengan tudingan melakukan pemanenan di lahan sengketa diklaim milik PT Budi Murni Panca Jaya pada 4 Februari 2015 lalu.

Sidang Praperadilan dengan termohon Polda Riau mulai digelar, Rabu (26/2/15) lalu. Dan baru diputuskan oleh Majelis Hakim PN Pasirpangaraian pada hari ini, Rabu.

(zal/mad) 
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Hukrim
Komentar