• Home
  • Lingkungan
  • Dishubkominfo Larang Angkutan Lebihi Tonase Melintar di Jalan Raya Siak

Dishubkominfo Larang Angkutan Lebihi Tonase Melintar di Jalan Raya Siak

Minggu, 10 Januari 2016 18:14 WIB
SIAK - Dinas Komunikasi Informasi Perhubungan (Dishubkominfo) Siak tengah gencarnya mensosialisasikan larangan terhadap angkutan melebihi tonase. Pasalnya, angkutan berat ini merusak jalan serta mengganggu keindahan kota.

Demikian disampaikan Kadishubkominfo Siak, Kaharudin, kepada wartawan di Siak Sriindrapura. Ia mengatakan larangan itu juga sudah sudah sesuai dengan peraturan lalu lintas. Namun, lanjutnya, masih banyak pemilik angkutan yang mengindahkannya. "Mereka tetap melintas di jalan raya dengan mengangkut banyak yang melebihi tonase," ungkapnya. 

Secara aturan, sebut Kaharudin, setiap angkutan barang dilarang membawa muatan  melebihi kapasitas angkutan. Sebab, sudah ada aturan yang mengaturnya, yakni, Undang- undang Nomor 22 Tahun  2009 yang menyebutkan penertibannya harus dilakukan secara bersama dengan pihak Kepolisian lalu lintas yang ada di daerah ini.

Kaharudin mengakui pihaknya tidak bisa melaksanakan penertiban angkutan di jalan raya sendirian. Namun, harus dilakukan bersama pihak kepolisian. 

Apalagi, ujarnya, kini banyak mobil angkutan  yang memodifikasi bak mobil dengan menambah ketinggiannya. Tujuan nya untuk memperbanyak muatan. 

"Namun, dalam mengeluarkan KIR angkutan kita tetap mengacu kepada standarisasi fisiknya. Jadi, jika ditemukan bak mobil angkutan kita sudah instruksikan anggota untuk tidak mengeluarkan  KIR-nya," terang Kaharudin.

Sebaliknya, ungkap Kaharudin jika ada angkutan yang melebihi standarisasi ketinggian dan panjangnya mendapatkan KIR, itu patut dipertanyakan. Pasalnya, ada oknum yang bermain. "Sebab, kita sudah melarang keras anggota Dishub mengeluarkan KIR-nya," tukasnya.

(rdk/yon/hrc)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags
Komentar