- Home
- Lingkungan
- Pemkab Bengkalis Siap Cegah Karhutla
Pemkab Bengkalis Siap Cegah Karhutla
Minggu, 28 Juni 2015 16:23 WIB
BENGKALIS - Bupati Bengkalis Herliyan Saleh mengatakan, Pemkab Bengkalis serta seluruh masyarakat siap melakukan pencegahan terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Upaya tersebut seperti telah dibentuk Masyarakat Peduli Api (MPA) di beberapa kecamatan yang ada di Kabupaten Bengkalis.
"Selain melakukan sosialisasi di berbagai kecamatan juga telah membentuk komunitas masyarakat peduli Karhutla yang juga di lengkapi dengan peralatan dan yang tak kalah penting, juga dibantu pihak kepolisan dan TNI yang siap siaga kapan saja," ujar Herliyan Saleh beberapa waktu lalu.
Herliyan juga mengingatkan kepada masyarakat, sesuai Pasal 98 Ayat 1 UU No 32/2009 tentang tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pelaku pembakaran lahan diancam hukuman minimal tiga tahun penjara, maksimal sepuluh tahun penjara dan denda minimal Rp3 miliar.
Jika kebakaran itu menyebabkan orang luka dan/atau bahaya kesehatan manusia sebagaimana diatur dalam Pasal 98 ayat 2 UU No 32/2009, pelaku pembakaran lahan diancam hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara serta denda minimal Rp4 miliar atau maksimal Rp12 miliar.
Apabila kebakaran tersebut menyebabkan seseorang luka berat atau hilangnya nyawa, maka pelaku diancam hukuman minimal lima tahun penjara atau maksimal 15 tahun penjara dan denda minimal Rp5 miliar atau maksimal Rp15 miliar.
(der/der)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Lingkungan
5 Pesan Danrem 031 Wirabima Cegah Karhutla di Pelalawan
-
Lingkungan
Dinas LHK Riau Ungkap Penyebab Kebakaran Lahan Gambut
-
Hukrim
Polres Rohul Ringkus Tiga Pelaku Pembakar Kawasan Hutan Lindung Bukit Suligi
-
Lingkungan
Satgas Karlahut Riau Berhasil Padamkan Kebakaran di Dumai dan Siak
-
Lingkungan
BMKG Pekanbaru Catat Ratusan Hotspot Terdeteksi di 11 Kabupaten dan Kota
-
Lingkungan
Satgas Karhutla Riau Padamkan Kebakaran Pulau Rupat dan Lubuk Gaung

