Pemkab Bengkalis Siap Cegah Karhutla

Minggu, 28 Juni 2015 16:23 WIB
Bupati Bengkalis Herliyan Saleh menghadiri rakor pengendalian Karhutla di Pekanbaru beberapa waktu lalu. (Dok.Humas)
BENGKALIS - Bupati Bengkalis Herliyan Saleh mengatakan, Pemkab Bengkalis serta seluruh masyarakat siap melakukan pencegahan terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Upaya tersebut seperti telah dibentuk Masyarakat Peduli Api (MPA) di beberapa kecamatan yang ada di Kabupaten Bengkalis. 

"Selain melakukan sosialisasi di berbagai kecamatan juga telah membentuk komunitas masyarakat peduli Karhutla yang juga di lengkapi dengan peralatan dan yang tak kalah penting, juga dibantu pihak kepolisan dan TNI yang siap siaga kapan saja," ujar Herliyan Saleh beberapa waktu lalu. 

Herliyan juga mengingatkan kepada masyarakat, sesuai Pasal 98 Ayat 1 UU No 32/2009 tentang tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pelaku pembakaran lahan diancam hukuman minimal tiga tahun penjara, maksimal sepuluh tahun penjara dan denda minimal Rp3 miliar. 

Jika kebakaran itu menyebabkan orang luka dan/atau bahaya kesehatan manusia sebagaimana diatur dalam Pasal 98 ayat 2 UU No 32/2009, pelaku pembakaran lahan diancam hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara serta denda minimal Rp4 miliar atau maksimal Rp12 miliar. 

Apabila kebakaran tersebut menyebabkan seseorang luka berat atau hilangnya nyawa, maka pelaku diancam hukuman minimal lima tahun penjara atau maksimal 15 tahun penjara dan denda minimal Rp5 miliar atau maksimal Rp15 miliar.

(der/der)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Karhutla
Komentar