Cegah Corona, KSOP Dumai Wajibkan Seluruh Kapal Lampirkan Sertifikat Karantina
Hadi Pramono Kamis, 19 Maret 2020 16:59 WIB
DUMAI - Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Dumai mengeluarkan surat edaran kepada perusahaan pelayaran dan keagenan kapal untuk mengantisipasi penyebaran virus corona terhadap kapal-kapal yang berlabuh dan sandar di Pelabuhan Dumai.
Kepala KSOP Kelas I Dumai Drs Herwanto MM melalui Kasi Keselamatan Berlayar Capt. Yuzirwan Nasution, mengatakan isi dari surat edaran itu semua kapal yang berlayar dari luar negeri tujuan pelabuhan Dumai wajib melampirkan Sertifikat Izin Karantina (Certificate Of Pratique) yang dikeluarkan Kantor Kesehatan Pelabuhan Dumai.
Kewajiban melampirkan sertifikat tersebut berbeda pada tiap-tiap pelayanan. Untuk kapal-kapal yang dilayani secara online, sertifikat tersebut dilampirkan bersama dengan Sertifikat Tindakan Sanitasi Kapal.
Lampiran diserahkan pada saat pengajuan Surat Persetujuan Masuk (SPM) pada Sistem Inapornet. Sementara untuk kapal-kapal yang dilayani secara manual, sertifikat tersebut dilampirkan pada saat Lapor tiba (clearance in document)
"Mengingat pentingnya hal tersebut, terhadap perusahaan Pelayaran/Perusahaan keagenan yang tidak melaksanakan kewajibannya, maka Surat Persetujuan Masuk (SPM) dan proses clearance in document akan ditunda," lanjut Yuzirwan.
Menurut Yuzirwan, sura edaran dengan Nomor : UM.002/ OS 122 /Ksop.Dmi-2020 Tentang PENCEGAHAN/PENANGANAN PENYEBARAN VIRUS COVID-19 DI WILAYAH KERJA PELABUHAN DUMAI sudah dikeluarkan tanggal 9 Maret lalu.
"Kita terus sosialisaikan dalam upaya mendukung pencegahan penularan wabah virus Corona atau Covid-19 yang sedang menyerang sebagai di Indonesia. Khususnya di Kota Dumai," katanya.
Langkah ini juga sejalan dengan Surat Himbauan dari IMO (international Maritime Organization) dengan Circular latter No. 4204 tanggal 31 Januari 2020 Perihal Novel Corona Virus dan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
Kemudian menindaklanjuti Surat Edaran Kementerian Kesehatan HK.02.02/11/329/202 Tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Infeksi Corona yang ditetapkan oleh WHO sebagai Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang meresahkan dunia (KKMMD) / Public Health Emergency of Intemational Concern (PHEIC).
Serta Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor SE.5 Tahun 2020 tanggal 05 Februari 2020 Tentang Antisipasi Penyebaran Virus Corona di wilayah Pelabuhan Indonesia.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Hukrim
180 PMI Bermasalah Kembali Dipulangkan dari Malaysia Lewat Pelabuhan Dumai
-
Maritim
KSOP Dumai Gelar Bersih Pantai dalam Rangka Peringatan Harhubnas 2024
-
Ekbis
Apical Gelar Pelatihan ISPS Code di Bawah Supervisi KSOP Dumai
-
Traveler
Warga Indonesia Masuk Malaysia Tak Perlu Booster atau Tes Antigen
-
Hukrim
Masuk Daftar Cekal, Indonesia Tolak WNA Malaysia di Pelabuhan Dumai
-
Ekbis
PT Sari Dumai Sejati Bersama KSOP Dumai Latihan Exercise ISPS Code

