• Home
  • Nasional
  • Edi Akhmad RM Bersaksi di untuk Terdakwa Gulat Manurung

Sidang Suap Alih Fungsi Lahan

Edi Akhmad RM Bersaksi di untuk Terdakwa Gulat Manurung

Senin, 22 Desember 2014 11:28 WIB
JAKARTA : Sidang lanjutan kasus suap alih fungsi hutan di Riau, dengan terdakwa Gulat Medali Emas Manurung berlanjut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (22/12/14) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Jaksa KPK sendiri menghadirkan tujuh saksi di depan sidang Pengadilan Tipikor. Di antara saksi tersebut adalah Edi Akhmad RM, mantan anggota DPRD Riau. 

Selain Edi RM ada juga Kepala Badan Penghubung Riau Jakarta, Burhanudin, Lili Sanusi supir di Badan penghubung Riau, Trianto ajudan Annas Maamun, Milton, Nurharris putra Helidya Nugrum.

Sidang sendiri dimulai pukul 09.30 WIB di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kuningan, Jakarta dengan Ketua Majelis Hakim Soepriono dan disampingi dua hakim anggota.

Sebelumnua, dalam Surat Dakwaan setebal 12 halaman yang dibacakan Jaksa Lucy Dwi Nugroho, Krisno dan empat jaksa lainnya menuntut Gulat dengan Pasal 5 ayat (1) hurup b UU Tindak Pidana Korupsi dakwaan primer dan Passal 13 UU Tindak Pidana Korupsi.

"Tadi dalam surat terdakwa kita tuntut terdakwa dengan Pasal 5 ayat (1) hurup b UU Tindak Pidana Korupsi dengan dakwaan primer dan dakwaan subridernya, Pasal 13 UU Tindak Pidana Korupsi," kata Lucy usai persidangan di Pengadilan Tipikor.

(Joran)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Korupsi
Komentar