Sidang Suap Alih Fungsi Lahan
Edi Akhmad RM Bersaksi di untuk Terdakwa Gulat Manurung
Senin, 22 Desember 2014 11:28 WIB
JAKARTA : Sidang lanjutan kasus suap alih fungsi hutan di Riau, dengan terdakwa Gulat Medali Emas Manurung berlanjut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (22/12/14) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Jaksa KPK sendiri menghadirkan tujuh saksi di depan sidang Pengadilan Tipikor. Di antara saksi tersebut adalah Edi Akhmad RM, mantan anggota DPRD Riau.
Selain Edi RM ada juga Kepala Badan Penghubung Riau Jakarta, Burhanudin, Lili Sanusi supir di Badan penghubung Riau, Trianto ajudan Annas Maamun, Milton, Nurharris putra Helidya Nugrum.
Sidang sendiri dimulai pukul 09.30 WIB di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kuningan, Jakarta dengan Ketua Majelis Hakim Soepriono dan disampingi dua hakim anggota.
Sebelumnua, dalam Surat Dakwaan setebal 12 halaman yang dibacakan Jaksa Lucy Dwi Nugroho, Krisno dan empat jaksa lainnya menuntut Gulat dengan Pasal 5 ayat (1) hurup b UU Tindak Pidana Korupsi dakwaan primer dan Passal 13 UU Tindak Pidana Korupsi.
"Tadi dalam surat terdakwa kita tuntut terdakwa dengan Pasal 5 ayat (1) hurup b UU Tindak Pidana Korupsi dengan dakwaan primer dan dakwaan subridernya, Pasal 13 UU Tindak Pidana Korupsi," kata Lucy usai persidangan di Pengadilan Tipikor.
(Joran)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Hukrim
Abdul Wahid Bantah Perintah Setoran di Sidang Tipikor Pekanbaru
-
Hukrim
HAKORDIA 2025 di Yogyakarta Jadi Tonggak Baru Sinergi Nasional Lawan Korupsi
-
Politik
Profil Bupati Meranti Muhammad Adil yang Kena OTT KPK
-
Sosial
LINK Download Twibbon Hari Anti Korupsi Sedunia 2022 Gratis
-
Hukrim
Tersangka Korupsi Dana Zakat Baznas Dumai Tertangkap, Ini Sosoknya
-
Hukrim
Syamsuar Bungkam Perihal KPK Tahan Mantan Gubernur Riau Annas Maamun

