• Home
  • Nasional
  • KPK Bantah Terima Surat Kemendagri Soal Pemberhentian Gubri Nonaktif Annas Maamun

KPK Bantah Terima Surat Kemendagri Soal Pemberhentian Gubri Nonaktif Annas Maamun

Senin, 30 Maret 2015 18:43 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah menerima surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait permintaan nomor registrasi perkara terdakwa Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun yang hingga saat ini belum juga diberhentikan sementara oleh Kemendagri.

Hal ini disampai Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha kepada riauterlkinicom, Senin (30/3/15) saat dikonfirmasi nomor registrasi perkara terdakwa Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun yang belum diterima Kemendagri.

"Tadi saya sudah cek, tapi sampai saat ini belum menerima surat dari Kemendagri," kata Priharsa Nugraha.

Ditambahkan Priharsa, KPK tentu akan memberikan surat tersebut apabila Kemendagri meminta nomor registrasi perkara Gubernur Riau nonatif Annas Maamun yang saat ini telah menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Bandung.

"Kalau Kemendagri ingin meminta registrasi perkaranya, tentu kita berikan. Tapi sampai sekarang belum kita terima surat dari Kemendagri," sebutnya.

Sebagaimana diketahui, Kemendagri mengatakan sudah mengirimkan surat untuk meminta registrasi perkara terdakwa Gubernur nonaktif Riau Annas Maamun sejak 18 Februari lalu. 

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) seakan-akan menyalahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak kunjung menyerahkan nomor registrasi perkara Gubri nonaktif Annas Maamun sebagai syarat proses pemberhentian dari jabatannya.

"Hingga saat ini belum kita terima registrasi perkara tersebut dari KPK. Padahal surat itu kita layangkan tanggal 18 Februari kemarin, dan kita tidak tahu kemana tercecernya," terang Kapuspen dan Juru Bicara Kemendagri, Dodi Riadmadji kepada riauterkinicom, Senin (23/3/15) di Jakarta.

Dia menambahkan, seharusnya nomor registrasi perkara tersebut sudah sampai di Kemendagri, melihat status terdakwa dan proses persidangan Gubri nonaktif Annas Maamun sudah hampir tiga bulan.

"Seharusnya nomor registasi itu sudah kita terima melihat masa sidangnya sudah hampir dua bulan," sebut Dodi.

(rdk/adi) 
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Nasional
Komentar