6 Bulan Jadi Tersangka
KPK Belum Naikan Status Gubri Nonaktif Annas Maamun
Senin, 22 Juni 2015 20:53 WIB
JAKARTA - Enam bulan sudah Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun jadi tersangka kasus suap pembahasan RAPBD-P 2014 dan RAPBD Riau tahun anggaran 2015 sejak awal Januari lalu ditetapkan sebagai tersangka. Namun celakanya, KPK tak kunjung menaikan status Gubri nonaktif tersebut ke tahap penuntutan.
Menurut Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha, belum dinaikanya status Annas Maamun ke tahap penuntutan, karena penyidik masih membutuhkan alat bukti, di antaranya keterangan saksi.
"Memang status tersangka AM masih dalam tahap penyidikan KPK, sehingga berkas perkaranya belum lengkap," kata Priharsa kepada riauterkinicom, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (22/6/15).
Disamping itu juga, lanjut Priharsa, saat ini Gubri nonaktif Annas Maamun masih dalam proses persidangan di pengadilan sebagai terdakwa dalam kasus suap alih fungsi hutan di Riau. Sehingga katanya, KPK ingin menuntaskan kasus tersebut terlebih dahulu.
"Saat inikan AM masih menjalani persidangan di pengadilan sebagai terdakwa, makanya KPK ingin kasus itu selesai dulu," sebut Priharsa.
Sebagaimana diketahui, Gubri nonaktif Annas Maamun ditetapkan KPK kembali menjadi tersangka kasus suap pembahasan RAPBD Riau. Sebelumnya, KPK telah menetapkan Annas Maamun sebagai terdakwa dalam kasus suap alih fungsi hutan di Riau. Dan Annas Maamun dituntut jaksa KPK dengan pidana penjara 6 tahun penjara.
(wid/rtc)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Hukrim
Abdul Wahid Bantah Perintah Setoran di Sidang Tipikor Pekanbaru
-
Hukrim
HAKORDIA 2025 di Yogyakarta Jadi Tonggak Baru Sinergi Nasional Lawan Korupsi
-
Politik
Profil Bupati Meranti Muhammad Adil yang Kena OTT KPK
-
Sosial
LINK Download Twibbon Hari Anti Korupsi Sedunia 2022 Gratis
-
Hukrim
Tersangka Korupsi Dana Zakat Baznas Dumai Tertangkap, Ini Sosoknya
-
Hukrim
Syamsuar Bungkam Perihal KPK Tahan Mantan Gubernur Riau Annas Maamun

