• Home
  • Nasional
  • KPK Bidik Tersangka Baru Dalam Kasus Suap Pengesasahan APBD Riau

KPK Bidik Tersangka Baru Dalam Kasus Suap Pengesasahan APBD Riau

Kamis, 22 Januari 2015 16:46 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan berhenti pada dua tersangka, Gubri nonaktif Annas Maamun dan mantan anggota DPRD Riau Ahmad Kirjouhari dalam kasus suap pengesahan APBD Riau 2015. 

Penyidik masih melakukan pendalaman dan jika didapat bukti keterlibatan pihak lain, bakal ditetapkan jadi tersangka.

"Kasus ini terus kita kembangkan, bisa saja nanti dalam penyidikan KPK menetapkan pihak lain sebagai tersangka kalau ada bukti yang cukup," ungkap Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (22/1/15).

Untuk melakukan pendalaman, Priharsa mengatakan kalau penyidik KPK telah dan akan memeriksa sejumlah saksi yang dinilai memiliki informasi dan keterkaitan dengan kasus tersebut.

Lebih lanjut Priharsa mengatakan, bahwa penetapan Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun dan mantan anggota DPRD Riau A Kirjouhari sebagai tersangka dalam kasus pemberian janji atau sesuatu dalam pembahasan RAPBD Riau tahun 2015, merupakan hasil pengembangan kasus yang menjerat Annas Maamun dalam kasus suap alih fungsi hutan di Riau.

"Kasus ini (kasus pemberian janji atau sesuatu) merupakan hasil pengembangan dari kasus suap revisi kawasan hutan di Riau ke Kemenhut tahun 2014," kata Priharsa.

Sebagaimana diketahui, dalam pembahasan RAPBD Riau tahun 2015 beberapa waktu lalu, terungkap bahwa kuat dugaan ada sejumlah anggaran yang masuk dalam APBD tahun 2015 adalah fiktif yang masuk di sejumlah satuan kerja atau badan di Pemprov Riau.

(jor/jor)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Nasional
Komentar