• Home
  • Nasional
  • KPU Pusat Belum Terbitkan SE Tata Cara Pendaftaran Balon Kepala Daerah

KPU Pusat Belum Terbitkan SE Tata Cara Pendaftaran Balon Kepala Daerah

Senin, 13 April 2015 17:48 WIB
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) hingga saat ini belum menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait pendaftaran bakal calon kepala daerah ke KPU Daerah. Melihat surat edaran tersebut sangat penting mengingat masih terdapat dua partai politik yang hingga saat ini masih menghadapi konflik internal.

Menanggapi hal tersebut, Komisioner KPU Arief Budiman, mengatakan pihaknya belum menerbitkan surat edaran bukan berarti penyelenggara pemilu lamban bersikap, meski pendaftaran bakal calon direncanakan sudah akan dibuka 26-28 Juli mendatang. Sebab, tambahnya, KPU saat ini lebih fokus soal penyelesaian pedoman pelaksanaan Pilkada.

"Belum kita bahas, dan kita akan selesaikan Peraturan KPU dulu. Setelah PKPU diundangkan barulah aturan mainnya jelas untuk diikuti," kata Arief Budiman di Jakarta, Senin (13/4/15).

Menurut Areif, hingga saat ini KPU sudah menyelesaikan 10 rancangan PKPU yang akan diterbitkan sebagai pedoman Pilkada, tiga di antaranya kata Arief, telah selesai dikonsultasikan dengan pemerintah dan DPR. 

Di antaranya: rancangan PKPU tentang Tahapan, Jadwal dan Program, PKPU tentang Pemutakhiran Data Pemilih, serta PKPU tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi/Kabupaten/Kota, PPS dan KPPS.

Lebih jauh Arief menyebutkan, setelah tiga PKPU nantinya diundangkan Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham), penyelenggara pemilu dapat menggunakannya sebagai pedoman pelaksanaan pilkada. 

Termasuk merekrut panitia pemilihan kecamatan (PPK), panitia pemungutan suara (PPS) di tingkat desa/kelurahan maupun kelompok panitia pemungutan suara (KPPS) di tempat-tempat pemungutan suara (TPS), pertengahan April mendatang.

"Dari rapat terakhir, dinyatakan tiga PKPU selesai dikonsultasikan. PKPU Tahapan, Jadwal dan Program, PKPU Pemutakhiran Data Pemilih dan PKPU tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi/Kabupaten/Kota, PPK, PPS dan KPPS," sebutnya.

(rdk/rtc)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Pilkada
Komentar