Kasus Annas Maamun, KPK Periksa Pihak Swasta
Jumat, 07 November 2014 14:36 WIB
JAKARTA : Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil H. Bustaman dari unsur swasta. Dia akan dimintai keterangan terkait kasus dugaan suap dalam pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau tahun 2014 pada Kementerian Kehutanan.
"Diperiksa sebagai saksi untuk AM (Annas Maamun) selaku tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Jumat (7/11/2014).
Namun, belum diketahui dengan pasti apa kaitan Bustaman dalam perkara ini. Tapi, Priharsa menyatakan, keterangan yang bersangkutan diperlukan guna melengkapi penyidikan kasus tersebut.
"Keterangan Bustaman untuk kepentingan penyidikan," ujar Priharsa.
Diketahui, KPK menetapkan dua orang tersangka. Mereka adalah Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun dan seorang pengusaha Gulat Medali Emas Manurung.
Annas disangka sebagai penerima suap dengan sangkaan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan Gulat disangka sebagai pemberi suap dengan sangkaan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UUPemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan. Dalam penangkapan itu, KPK berhasil menyita alat bukti berupa uang yang terdiri dari SGD 156 ribu dan Rp 500 juta (setara dengan Rp2 miliar).
(inc/red/adi)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Nasional
Kementan Matangkan Hilirisasi Oleokimia untuk Dongkrak Nilai Ekspor Nasional
-
Lingkungan
Riau Dorong Swasembada Pangan Nasional, Petani Milenial Jadi Kunci Modernisasi Pertanian
-
Ekbis
Bulan K3 Nasional 2026, Strategi Kolaboratif Menuju Indonesia Emas 2045
-
Lingkungan
Hari Menanam Pohon Indonesia 2025: Saatnya Hijaukan Bumi dan Pulihkan Alam
-
Maritim
Tema Hari Perhubungan Nasional Tahun 2025 Adalah Wujudkan Bakti Transportasi untuk Negeri
-
Olahraga
Tema Hari Olahraga Nasional 2025 Adalah Olahraga Satukan Kita

