• Home
  • Nasional
  • Kemendagri Belum Terima Nomor Registrasi Perkara Gubri Nonaktif

Kemendagri Belum Terima Nomor Registrasi Perkara Gubri Nonaktif

Rabu, 04 Februari 2015 15:02 WIB
JAKARTA - Hampir satu pekan Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun ditetapkan jadi terdakwa atas kasus suap alih fungsi hutan di Riau. 

Namun, hingga saat ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum juga menerimaa nomor registrasi perkara terdakwa Annas Maamun, untuk proses pemberhentian sementara sebagai Gubernur Riau.

Hal ini disampaikan Kapuspen dan Juru Bicara Kemendagri, Dodi Riadmadji kepada riauterkinicom, Rabu (4/2/15) di Jakarta, saat ditanya apakah Kemendagri sudah menerima nomor registrasi perkara terdakwa Gubri nonaktif Annas Maamun dari Pengadilan Tindak Pidana Korusi Jakarta.

"Saya belum mengeceknya, biar nanti saya tanyakan ke Ditjen Otda apa sudah diterima atau belum," kata Dodi.

Dodi mengatakan, seandainya nomor registrasi perkara terdakwa Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun sudah diterima Kemendagri, pihaknya akan secepatnya mengusulkan kepada presiden untuk memberhentikan sementara Annas Maamun sebagai Gubernur Riau karena berstatus terdakwa kasus korupsi.

"Kalau sudah dapat nomor registrasi perkaranya, tentu kita usulkan ke presiden untuk memberhentikan sementara Gubernur Riau Annas Maamun," sebutnya.

Sebelumnya Dodi mengatakan, Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun baru bisa diberhentikan sementara sebelum adanya putusan pengadilan yang menyatakan kalau Annas Maamun bersalah.

"Pemberhentian secara tetap baru bisa dilakukan kalau sudah ada putusan pengadilan yang menyatakan yang bersangkutan bersalah," ungkapnya.

(jor/jor)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Nasional
Komentar