PN Tipikor Pekanbaru Sidangkan Lima Pelaku TPPU BBM
Rabu, 04 Februari 2015 15:05 WIB
PEKANBARU - Lima pelaku yang didakwakan jaksa melakukan perbuatan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Bahan Bakar Minyak (BBM), Rabu (4/2/15) siang mulai menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Kelima terdakwa yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI yang diketuai Juli Isnur, SH adalah, Achmad Machbub alias Abob, Niwen Khairiah, PNS Pemko Batam, Arifin Ahmad, Batam, Dunun alias A Guan, swasta, serta Yusri, karyawan Pertamina, Dumai.
Berdasarkan dakwaan JPU dipersidangan yang dipimpin majelis hakim yang H Achmad Suryo Pudjoharsoyo SH MHum (Ketua PN Pekanbaru) didampingi dua hakim anggota, Isnurul SH dan Hendri SH, terungkap bahwa perbuatan terdakwa bermula sejak 2008 hingga 2013 lalu.
Dimana terdakwa Abob, selaku pemilik kapal MT. Lautan I dan MT Lautan 3, bertemu dengan Antonius Manulang (anggota TNI AL).
Dalam pertemuan tersebut, Antonius menyampaikan, kalau ada teman teman yang mau beli minyak, tolong hubungi saya, kata Antonius kepada terdakwa Abob.
Selanjutnya, Abob kemudian menghubungi Ridwan, WNI tinggal di Singapore, yang merupakan Crew Manager Osa Marine Pte. Ltd, selaku pembeli minyak (penampung). Dalam aksinya setalah terdakwa Abob mendapatkan pembeli (Ridwan).
Maka Antonius Manulang menghubungi terdakwa Dunun, yang berperan sebagai informasi kepada terdakwa Yusri (Pegawai Pertamina, Depo Dumai), yang menginformasikan atau membantu kelancaran pembongkaran isi muatan kapal kapal tanker ke Depot Siak, Pekanbaru.
Setelak BBM berhasil dipindahkan (kencing) ke kapal kapal arahan dari tersangka Dunun, yang kemudian dipindahkan lagi ke kapal milik Abob untuk dijual lagi kepada Ridwan.
Berdasarkan temuan PPATK, diketahui telah terjadi transaksi triliunan rupiah ke rekening milik Niwen, dan transaksi keuangan dan terdakwa Niwen ke rekening atas nama Arifin Achmad, yang diperkirakan terjadi transaksi sebesar Rp400 miliar.
Uang hasil penjualan minyak dari Ridwan dalam bentuk Dollar Singapore itu terdakwa Niwen mengirimkannya lagi kepada Antonius Manulang, melalui rekening atas nama Arifin Achmad. Kemudian kepada terdakwa Dunun alias A Guan dan terdakwa Yusri.
Atas perbuatan kelima terdakwa ini. Mereka dijerat dengan Pasal 2 jo Pasal 3 ayat 1 UU Tipikor jo Pasal 15 jo Pasal 18, Pasal 64 ayat 1 KUHP jo 55 KUHPidana.
(har/har)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Hukrim
Keberadaan KPAID Rokan Hulu Dipertanyakan
-
Hukrim
Direktur PT GTC Resmi Tersangka Atas Kasus Penipuan Travel Perjalanan Umroh
-
Hukrim
Demo Ratusan Mahasiswa Turunkan Jokowi-JK Berlangsung Ricuh di DPRD Riau
-
Hukrim
WN Malaysia Ditangkap Polisi Pekanbaru
-
Hukrim
Operasi Simpatik 2015 Libatkan 330 Petugas Gabungan
-
Hukrim
Penyidik KPK Periksa Empat Mantan Anggota DPRD Riau

