• Home
  • Hukrim
  • Polda Riau Musnahkan BB Sabu dan 271 Butir Ekstasi

Polda Riau Musnahkan BB Sabu dan 271 Butir Ekstasi

Rabu, 04 Februari 2015 14:54 WIB
PEKANBARU - Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Riau, Rabu (4/2/15), memusnahkan narkotika dan obat terlarang (narkoba), jenis sabu-sabu, pil ekstasi dan ganja kering. 

Narkoba yang dimusnahkan itu merupakan barang bukti sitaan sejumlah kejahatan di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) dan Kota Pekanbaru. 

Disaksikan perwakilan dari kejaksaan, pengadilan dan BNN Provinsi Riau dan 6 tersangka, pemusnahan narkoba tersebut digelar di depan kantor Ditres Narkoba Polda Riau. 

Barang bukti yang dimusnahkan itu terdiri dari 496,7 gram sabu dan 271 butir pil ekstasi dan 12,2 gram ganja kering. 

Pemusnahan dilakukan dengan cara meleburkannya dalam mesin blender lalu melarutkannya dengan air dan dibuang. 

Menurut Direktur Reserse (Dirres) Narkoba Polda Riau, Kombes Hermansyah menyebutkan, barang bukti yang dimusnahkan itu merupakan hasil sitaan dari 6 tersangka yanng ditangkap di Kabupaten Rohil dan Kota Pekanbaru, dari 21 hingga 31 Januari 2015. 

Tiga tersangka ditangkap di Bagan Sinambah, yaitu MS, SBS dan MM.  

Dari tangan MS disita sebanyak 0,6 gram shabu, sebanyak 6,1 gram shabu dari tersangka SBS dan dari tangan MM disita narkotika jensi shabu seberat 389,6 gram, 123 butir ekstasi jenis pink, 148 butir pil ekstasi berlogo Mahkota dan 12,2 gram ganja kering. 

"Menurut pengakuan para tersangka, narkoba ini berasal dari negara tetangga yang masuk dari peraian Rokan Hilir,'' kata Hermansyah.

Sedangkan dari penangkapan di wilayah hukum Polresta Pekanbaru, berhasil ditangkap tiga tersangka, A, NFU dan RG dengan barang bukti berupa 101 gram sabu.

(son/son) 
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Hukrim
Komentar